No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Guru SD Negeri Cabuli 14 Siswanya, Ancam Korban Jika Berani Melapor

Admin by Admin
Jumat 14 Januari 2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
0
ilustrasi.

ilustrasi.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LAMPUNG – Salah seorang guru SD Negeri di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, telah melakukan pencabulan terhadap 14 orang anak didiknya. Diketahui bahwa aksi ini telah pelaku sejak 2020 silam.

Dilansir dari suara.com, Kapolres Pesisir Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, pelaku yang merupakan guru dari ke 14 siswa tersebut, telah melakukan tindak asusila pada rentang waktu 2020-2021. Namun saat ini, baru ada dua orang korban yang melapor.

“Ya, ini baru dua keluarga korban yang membuat laporan, tapi berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan perbuatan asusila kepada 12 siswa lainnya,” ujarnya dikutip dari ANTARA.

Pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut pada Sabtu (8/01) setelah menerima laporan dari salah satu keluarga korban (S) pada Rabu (7/1/2022).

Baca Juga :  Miris, Dua Ayah di Gorontalo Diduga Lecehkan Anak Kandung

“Kita sekarang sedang menelusuri siapa-siapa saja korban dari B ini dan mendorong mereka agar membuat laporan juga. Mungkin keluarga tidak membuat laporan karena malu atau trauma ataupun takut karena dianggap aib,” ujarnya.

Saepul Rahman menjelaskan bahwa, sebelum mencabuli korban-korbannya, ia menggunakan modus dengan berpura-pura melakukan pemeriksaan fisik.

“Pada tanggal 9 Desember 2021, memerintahkan saksi (O) yang merupakan siswa kelas 6 SD untuk memanggil korban (S) ke perpustakaan. Sesampai di sana (S) diajak masuk dan diminta membuka pakaian untuk dilakukan cek fisik. Tapi yang dilakukannya malah pelecehan kepada mereka berdua,” jelasnya.

Baca Juga :  Dipengaruhi Miras, Warga Paguyaman Tewas Ditikam Temannya Sendiri

Kapolres juga menerangkan bahwa pelaku sempat mengancam salah satu korban jika berani melapor, maka akan diberikan nilai jelek.

Karena perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Juncto pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman pidana minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

“Karena perbuatan cabul ini dilakukan oleh guru atau tenaga pendidik maka hukumannya pun ditambah sepertiga,” ujarnya. (Adm-01/Gopos)

Baca Juga: Sepanjang 2021 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terjadi, Mayoritas Pelaku Adalah Guru

Tags: CabulHukuman Penjara PencabulanSiswi Korban Pencabulan
Previous Post

Hindari Ambulans, Dump Truck Hantam Pohon

Next Post

Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ribuan Buruh Gelar Salat Jumat di Depan Gedung DPR RI

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Nasional

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Korupsi Pengadaan Chromebook

Selasa 30 Juni 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Next Post
Ribuan buruh serta sejumlah elemen lainnya menggelar salat Jumat di sela-sela aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2022). (Suara.com/Bagaskara)

Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ribuan Buruh Gelar Salat Jumat di Depan Gedung DPR RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.