No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mabuk dan Tampar Perempuan, Seorang Pria di Kwandang Digiring ke Kantor Polisi

Hasan by Hasan
Rabu 5 Januari 2022
in Hukum & Kriminal
0
IP alias Pance saat berada di Sat Reskrim Polres Gorontalo Utara

IP alias Pance saat berada di Sat Reskrim Polres Gorontalo Utara

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Minuman Keras (Miras) sebagai akar dari permasalahan kembali terbukti. IP alias Pance (40), warga Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara harus berurusan pihak berwajib setelah mengkonsumsi miras. Pasalnya, Pance dalam kondisi mabuk diduga menganiaya (menampar) seorang perempuan, Widya Djafar (25) warga Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara, Selaa (4/1/2022).

Informasi yang dihimpun gopos.id, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pukul 16.00 wita di rumah salah seorang warga Desa Bulalo. Peristiwa berawal ketika Pance yang dalam kondisi mabuk menuduh Widya telah mengajak mantan istrinya pergi ke tempat hiburan.

Baca Juga :  Terlalu Sering 'Baku Sedu', Dibacok, Tangan Nyaris Putus

Merasa tuduhan yang disampaikan Pance tak benar, Widya pun menyampaikan bantahan. Hal itu membuat keduanya adu mulut. Pance yang dalam kondisi dipengaruhi miras tak mampu lagi mengontrol emosi. Pria 40 tahun itu lalu menendang meja dan kemudian menampar wajah Widya.

Widya membalas dengan menendang Pance. Tapi Pance mencakar betis kiri bagian belakang dari korban yang mengakibatkan terdapat beberapa luka goresan. Setelah melakukan kekerasan terhadap korban. Pance kemudian langsung melakukan pengrusakan pada beberapa benda yang ada disekitar. Di antaranya seperti kursi, kereta anak, dan meninju kaca jendela.

Baca Juga :  Motif Pelaku Sodomi, Polisi: Tak Bisa Menahan Hawa Nafsu

Selang beberapa menit setelah menerima laporan dari korban, Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara datang ke tempat kejadian. Petugas lalu membawa Pance untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini kejadian tersebut sudah ditangani oleh pihak kita di reskrim,” jelas Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma melalui Kasat Reskrim, IPTU Fahmi Sjam. (Isno/gopos)

Tags: GorontaloPenganiayaanPolres Gorontalo Utara
Previous Post

Eduart Wolok Beri Bonus pada Prodi Pendidikan Geografi dan Akuntasi

Next Post

Biaya Pembuatan SIM Mahal Gak Sih?

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
biaya SIM

Biaya Pembuatan SIM Mahal Gak Sih?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.