No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Berkas Perkara Pidana AD Dilimpahkan ke Kejaksaan

Admin by Admin
Kamis 30 Desember 2021
in Hukum & Kriminal
0
Kasus Pencemaran nama Baik

Anggota unit 1 ketika menyerahkan berkas perkara (tahap 1) terhadap kasus pencemaran nama baik dengan tersangka AD. foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kamis (30/12/2021) Kejaksanaan Negeri Gorontalo menerima berkas perkara pidana yang dilayangkan Polres Gorontalo Kota dengan tersangka AD. AD yang merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, IPTU Muhammad Nauval Seno bahwa pelimpahan itu sudah dilakan pagi tadi oleh Unit 1.

“Berkas perkara tahap satu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Kasus tersebut perihal dugaan pencemaran nama baik, pasal 310 dan 311 KUHP,” ungkapnya dikonfirmasi gopos.id melalui sambungan telepon.

Baca Juga :  Bea Cukai-Lanal Gorontalo Sita 100.740 Batang Rokok Ilegal

Nauval menjelaskan, pihaknya baru mengirimkan berkas pada hari ini sebab tersangka baru melengkapi beberapa berkas yang dipenuhi oleh terlapor.

“Setelah ini kita masih menunggu petunjuk pihak kejaksaan untuk P-19 agar nantinya dilengkapi dan akan segera membuat P-21,” jelasnya.

Terakhir Nauval mengatakan, untuk menunggu petunjuk tersebut jaksa memiliki waktu 14 hari, apabila telah terpenuhi pihak kepolisian akan berkoordinasi kembali dengan kejaksaan terkait perkara tersebut.

Sebelumnya pada Senin (27/12/2021) AD sudah memenuhi panggilan Polres Gorontalo Kota. Selama 4 jam ia diperiksa oleh penyidik. Menurut AD bahwa ia belum bisa memberikan keterangan lebih terkait materi perkara. Pasalnya, ia masih mengacu pada keputusan MK No 31 tahun 2015.

Baca Juga :  Kapolres Pastikan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Ismet Mile Berproses

“Saya masih mengacu pada keputusan MK, jadi belum masuk pada keputusan perkara,” kata Adnan usai diperiksa Senin lalu. (Putra/Gopos)

Tags: Laporan ADPencemaran Nama Baik
Previous Post

Pagi Ini Anas Jusuf Dilantik Jadi Bupati Boalemo

Next Post

Anas Jusuf Akan Sempurnakan Birokrasi Boalemo

Related Posts

Tersangka masing-masing berinisial FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan saat ditahan Polres Pohuwato.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

Rabu 22 April 2026
Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

Jumat 17 April 2026
Kasi Intel Danif Zeanu Wijaya (kiri)
Kasi Pidum Muhamad Faizal Akbar Ilato (kanan).
Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan, Kursi Pesakitan Menanti Konten Kreator ZH

Kamis 16 April 2026
Hukum & Kriminal

Polda Serahkan Konten Kreator ZH ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Kamis 16 April 2026
Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo bakal Jemput Paksa Konten Kreator ZH

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

PN Limboto Tolak Praperadilan Zainudin Hadjarati, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Selasa 14 April 2026
Next Post
Anas Jusuf diwawancarai awak media usai dilantik sebagai Bupati Boalemo, Kamis (30/12/2021) (muhajir/gopos)

Anas Jusuf Akan Sempurnakan Birokrasi Boalemo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.