No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Diperiksa di Polda Gorontalo, Adhan Dambea: Saya Menyampaikan Sesuai Kewenangan Anggota DPRD

Admin by Admin
Selasa 9 November 2021
in Hukum & Kriminal
0
Adhan Dambea

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menghadiri panggilan Polda Gorontalo, Selasa (9/11/2021). foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menghadiri panggilan Polda Gorontalo terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Rusli Habibie melalui kuasa hukumnya Suslianto, Selasa (9/11/2021).

Adhan Dambea tiba di Polda Gorontalo sekitar pukul 11.00 WITA. Usai diperiksa, Adhan Dambe menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

Dikatakan Adhan Dambea bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, dirinya menjelaskan apa adanya. Termasuk kewenangannya sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

“Kalaupun saya dilapor. Itu hak dari si pelapor, tetapi dalam pemeriksaan tadi saya menjelaskan soal fungsi dan kewenangan kami,” ucap Adhan Dambea.

Lebih lanjut Adhan Dambea menjelaskan bahwa terkait dengan pemberitaan yang menyudutkan Rusli Habibie sehingga dirinya dilapor dengan dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya dalam penyampaian kepada wartawan tersebut dirinya menyampaikan kata-kata diduga.

“Saya tidak pernah menuduh orang. Saya menyatakan bahwa diduga uang Rp 53miliar raib di Provinsi Gorontalo. Diduga dana tersebut digunakan untuk Pileg. Ada bahasa-bahasa diduga yang saya sampaikan,”jelas Adhan Dambea.

Terkait dengan pernyataan tersebut jika menjadi polemik Gubernur, maka Adhan menyerahkan semuanya kepada pihak penyidik yang memeriksa perkara tersebut.

“Hak saya untuk mengklarifikasi duduk masalahnya. Kalau bahasa diduga adalah masalah hukum, biarlah kita ungkap kepada rakyat. Itu hak pelapor untuk melaporkan saya,”bebernya.

Baca Juga :  Gubernur Gusnar Dinilai Hambat Reformasi ASN, Uji Kompetensi JPT di Kota Gorontalo Terancam Gagal

Berkaitan dengan itu, Adhan Dambea menyebutkan bahwa apa yang disampaikan itupun sesuai dengan kewenangannya sebagai anggota DPRD. Sebab menurutnya sebagai anggota DPRD mengatur tentang hak dan kewajiban.

Dimana setiap anggota DPRD itu dilindungi dengan hak imunitas. Kemudian anggota dewan diatur dengan fungsi anggota dewan, yaitu hak budgeting, mengawasi dan membuat Perda.

“Makanya yang saya sampaikan ke penyidik hal-hal tadi termasuk, silahkanlah. Bagi saya, apa yang saya sampaikan sesuai dengan kewenangan dan pengetahuan saya sebagai anggota DPRD. Dan apa yang saya sampaikan itu bukan untuk menyerang Rusli Habibie, itu saya lakukan sebagai wakil rakyat. Saya dipercayakan rakyat untuk mengawasi uang rakyat yang digunakan pemerintah. Namun saya dilapor,” paparnya.

Hak Adhan Dambea Membela Diri, Suslianto: Kita Percayakan Kepada Penegak Hukum

Sementara itu, ditempat terpisah, kuasa hukum Rusli Habibie, Suslianto menanggapi apa yang menjadi pernyataan Adhan Dambea kepada wartawan siang tadi.

Suslianto mengungkapkan bahwa benar kliennya Rusli Habibie telah melayangkan laporan hukum ke Polda Gorontalo beberapa bulan yang lalu terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik atau fitnah yang diduga dilakukan oleh Adhan Dambea.

Menurut Suslianto, laporan ini dilayangkan oleh kliennya karena adanya pernyataan dari Adhan Dambea disalah satu media yang menyebutkan “Dana 53 Miliar Diduga Raib Dari APBD Provinsi Gorontalo tahun 2019; Aparat Penegak Hukum Jangan Main Mata Dengan Kasus Korupsi Rusli Habibie”.

Baca Juga :  Pelaku Panah Wayer Dibekuk, Usianya Masih 19 Tahun

Lebih lanjut dalam pemberitaan tersebut Adhan Dambea juga menyampaikan bahwa Dana tersebut digunakan pada Pileg 2019 untuk serangan fajar.

Dari pernyataan inilah saya selaku kuasa hukum melakukan kajian terhadap pernyataan tersebut dan dimana dari hasil kajiannya kami memiliki keyakinan bahwa pernyataan ini adalah bentuk perbuatan fitnah yang dapat menyerang harkat dan martabat dari klien saya Rusli Habibie.

Oleh karena secara jelas yang bersangkutan dalam pemberitaan tersebut menyebutkan nama kliennya dengan jelas. Kalaupun Adhan Dambea saat setelah diperiksa oleh penyidik kepada media menyampaikan bahwa yang bersangkutan dalam pemberitaan tersebut tidak menyebut nama dan lain sebagainya, itu dirinya maklumi karena bagian dari pada hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan.

Lebih lanjut Suslianto, mengungkapkan bahwa pernyataan tersebut memiliki unsur delik, namun kami selaku pihak pelapor tetap menghormati proses hukum ini sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik Polda Gorontalo untuk memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini laporan kamipun telah diproses oleh pihak penyidik Polda Gorontalo dan sudah sampai pada tahap penyidikan,” ujar Suslianto. (putra/gopos)

Tags: Adhan Dambea
Previous Post

Ekskavator Dikerahkan Bantu Tangani Banjir di Tabongo

Next Post

Nasir Giasi Apresiai Capaian PN Marisa pada Lomba PTSP se-Indonesia

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Ketua DPRD Pohuwato, Nasir GIasi,

Nasir Giasi Apresiai Capaian PN Marisa pada Lomba PTSP se-Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.