No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Aturan Perjalanan Terbaru di Masa PPKM Sampai 25 November 2021

Admin by Admin
Kamis 4 November 2021
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Pemerintah menetapkan beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat di wilayah Jawa dan Bali selama 2 minggu ke depan, seiring tren positif penurunan kasus COVID-19 yang berlanjut. Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah membolehkan penggunaan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan untuk wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

Penyesuaian peraturan terkait kegiatan masyarakat di masa penerapan Pemberlakuan PembatasanKegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di Jawa Bali periode 2-15 November 2021 tersebut tertuang dalam Inmendagri No. 57/2021 yang terbit pada Senin (1/11/2021).

“Kebijakan ini dibuat berdasarkan perkembangan kasus COVID-19 dan data akurat dengan prinsip pendekatan rem dan gas yang tetap dijaga,” tutur Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.

Baca juga; Ini Dia Persyaratan Penerbangan Melalui Bandara Djalaluddin Gorontalo

Menkominfo menegaskan bahwa pemerintah dan masyarakat memiliki harapan sama untuk menjaga aspek kesehatan dan perekonomian secara berimbang. Kedua hal itu dapat terus dijaga dan dioptimalkan melalui kebijakan gas dan rem yang diatur secara dinamis melalui regulasi sesuai perkembangan situasi.

Baca Juga :  Maxim Salurkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi

“Kuncinya sama, ada pada penguatan 3T, disiplin 3M, vaksinasi serta penggunaan PeduliLindungi terutama di ruang-ruang publik,” jelas Johnny.

Secara garis besar, pengaturan aktivitas masyarakat dalam beleid ini masih tetap sama dengan periode sebelumnya. Pengaturan ini berisi sejumlah ketentuan terkait kedisiplinan, pelonggaran kegiatan pendidikan, serta kegiatan perdagangan di pasar maupun mal.

“Perubahan peraturan salah satunya adalah perubahan pada aturan syarat transportasi atau perjalanan,” kata Menkominfo.

Pemerintah mengizinkan penggunaan antigen sebagai syarat perjalanan di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 di Jawa Bali, dengan rincian sebagai berikut:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus:
● Menunjukkan kartu vaksin;
Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali, dan antar wilayah Jawa dan Bali;

Baca Juga :  Dua Pemuda Bawa Parang Kejar Marbut Masjid Akibat Ganti Password Wifi

● Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut

Terkait peraturan tersebut, Menkominfo mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketntuan yang berlaku dan tidak euforia demi menjaga tren penurunan kasus.

“Kelengahan sekecil apapun, bisa menyebabkan peningkatan kasus COVID-19 dalam beberapa minggu ke depan. Kita semua tidak ingin lonjakan kasus kembali terjadi di tanah air,” tutupnya. (andi/gopos)

Tags: Aturan perjalananPerjalanan PPKM
Previous Post

Peran Aktif BPPD Dibutuhkan Untuk Kemajuan Pariwisata Gorontalo

Next Post

Percepatan 5 DOB Gorontalo, Gubernur Beri Hibah Rp100juta Untuk Masing-masing Panitia

Related Posts

Nasional

Mahkamah Konstitusi: Sisa Kuota Tetap Aktif dan dapat Digunakan

Kamis 23 Juli 2026
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Nasional

Komisi III DPR Dorong Jampidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis 23 Juli 2026
Presiden Prabowo Subianto melantik 1.177 perwira TNI dan Polri dalam prosesi upacara Prasetya Perwira (Praspa) Tahun 2026 di pelataran Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/7/2026). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Nasional

1.177 Perwira TNI-Polri Dilantik Presiden Prabowo di Istana Merdeka

Rabu 22 Juli 2026
Nasional

Tok! Inilah Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029

Rabu 22 Juli 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang (tengah) berjalan saat tiba untuk melakukan audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026). KPK menerima audiensi Badan Gizi Nasional yang membahas pengawasan dan pencegahan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/tom. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Nasional

Kepala BGN Nanik S Deyang Tiba-tiba Mundur!

Rabu 22 Juli 2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (22/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Nasional

DPR Mulai Keliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Reses

Selasa 21 Juli 2026
Next Post
DOB Gorontalo

Percepatan 5 DOB Gorontalo, Gubernur Beri Hibah Rp100juta Untuk Masing-masing Panitia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.