No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Miliki 0,5 Gram Sabu, Dua Pemuda Asal Leato Utara Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Admin by Admin
Senin 23 Agustus 2021
in Hukum & Kriminal
0
Miliki 0,5 Gram Sabu, Dua Pemuda Asal Leato Utara Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Kasat Narkoba Polres Bone Bolango, Iptu Zulman Abdul Muis. (Indra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, SUWAWA – Kedapatan memiliki 0,5 gram Narkoba jenis Sabu, dua pelaku yang diduga sebagai pengguna terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

Dua pelaku tersebut berinisial AB (28) dan IT (24) asal Keluarahan Leato Utara yang tertangkap tangan di Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Sampai hari ini keduanya masih dalam tahap pemeriksaan oleh Kepolisian Polres Bone Bolango pada Satuan Reserse Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bone Bolango, Iptu Zulman Abdul Muis saat ditemui di ruang kerja mengungkapkan, kedua pelaku sudah diamankan dan sementara dalam proses pengembangan oleh Satnarkoba.

Baca Juga :  Operasi Pekat Harap Tekan Angka Premanisme dan Peredaran Miras

“Kemungkinan hari ini akan ditetapkan sebagai tersangka, tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari BPOM Gorontalo,” ungkap Iptu Zulman, Senin (23/8/2021)

Ia menjelaskan, kedua pelaku akan diganjar dengan Pasal 112 KUHP yang menyebutkan barang siapa yang memiliki Narkotika golongan satu akan diancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.

“Keduanya telah tertangkap tangan memiliki Narkoba jenis Sabu, dengan jumlah sebanyak 0,5 gram, dan akan dijerat Pasal 112,” jelasnya

Ia menambahkan bahwa salah satu terduga pelaku yaitu (AB) merupaka residivis dalam kasus yang sama, yang baru dinyatakan bebas setahun kemarin.

Baca Juga :  Polisi Tegaskan Andi Arief Ditangkap Seorang Diri

“AB ini dia pernah menjalani hukuman kurang lebih satu tahun di Lapas Kelas II Gorontalo, dan baru saya bebaskan pada tahun 2020 kemarin,” pungkasnya. (Indra/Gopos)

Baca Juga: Bawa 1,5 Ton Miras Cap Tikus, Dua Kurir Terancam Hukuman 17 Tahun Penjara

Tags: Bebas NarkobaBerantas NarkobaSabu
Previous Post

Keluarga Habibie Beri Alat Cuci Darah untuk RS Ainun

Next Post

Operasi Pekat Harap Tekan Angka Premanisme dan Peredaran Miras

Related Posts

Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Rabu 20 Agustus 2025
Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba
Hukum & Kriminal

Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba

Senin 18 Agustus 2025
Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Minggu 17 Agustus 2025
Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam
Hukum & Kriminal

Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

Jumat 15 Agustus 2025
Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi

Kamis 14 Agustus 2025
Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman
Headline

Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman

Rabu 13 Agustus 2025
Next Post
Operasi Pekat Harap Tekan Angka Premanisme dan Peredaran Miras

Operasi Pekat Harap Tekan Angka Premanisme dan Peredaran Miras

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair

    Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol. Drs. Widodo Jabat Kapolda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! Honor Tenaga Kontrak di Gorontalo Segera Cair Pekan Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.