No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Masyarakat Diimbau Tak Lakukan Perjalanan Saat Libur Iduladha

Hasan by Hasan
Minggu 18 Juli 2021
in Nasional
0
SE Satgas Covid-19 Libur Iduladha

Pemaparan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, terkait pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat pada Libur Iduladha 1442 H. (cuplikan layar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Seiring libur perayaan Iduladha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021. Masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan baik di dalam kota maupun antar kota. Sebab, tingginya mobilitas masyarakat di saat libur atau perayaan hari-hari tertentu berbanding lurus dengan peningkatan kasus baru Covid-19.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, menjelaskan Pemerintah memperketat mobilitas dan aktivitas warga dalam rangka libur Iduladha 1442. Hal itu sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 15 tahun 2021. Pembatasan libur Iduladha efektif berlaku 18-25 Juli 2021.

“Pengalaman libur panjang sebelumnya yang mengakibatkan peningkatan laju penularan. Ini menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah memperketat aktivitas masyarakat selama libur Iduladha,” ujar Prof. Wiku dalam keterangan pers, Sabtu (17/9/2021) malam.

Menurut Prof. Wiku, tingginya laju penularan Covid-19 di masyarakat saat ini menunjukkan pola penularan kluster keluarga atau komunitas. Hal ini memberikan gambaran bahwa di lingkungan terkecil ataupun lingkungan yang dianggap aman berpeluang terjadinya penularan Covid-19.

Baca Juga :  HPN 2024: Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Keutuhan Bangsa

“Ini yang perlu kita pahami bersama. Apalagi data terakhir menunjukkan baru 26 persen penggunaan masker di tingkat kelurahan/desa se-tanah air masih rendah. Kemudian 28 persen kepatuhan dalam menjaga jarak,” kata Prof. Wiku.

Lebih lanjut Prof. Wiku menjelaskan konsep pembatasan aktivitas masyarakat sebagaimana Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 15 tahun 2021. Pelaksanaan ibadah Iduladha 1442 pada wilayah yang masuk PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, maupun kabupaten/kota zona merah dan oranye non-PPKM Darurat, dioptimalkan ibadah di rumah.

“Wilayah yang Non-PPKM Darurat dan Non-PPKM Diperketat lainnya kapasitas maksimal 30 persen,” terang Prof.Wiku.

Baca juga: Sebanyak 35 Santri dan Guru Ponpes Hubulo Gorontalo Terpapar Covid

Demikian pula aktivitas wisata. Di wilayah Jawa, Bali, serta daerah PPKM Mikro diperketat, objek wisata ditutup sementara. Sedangkan untuk wilayah Non-PPKM Darurat, dan Non-PPKM Diperketat lainnya pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Baca Juga :  Pemprov Gorontalo Usulkan Pengolahan Limba B3 ke KLHK

“Ini perlu dipahami bahwa pengetatan pembatasan masyarakat ini untuk melindungi kita bersama,” ungkap Prof. Wiku.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Kemenhub akan senantiasa melakukan pengawasan dan terus bekerja sama dengan seluruh unsur TNI, Polri, maupun Dinas Perhubungan (Dishub) di daerah.

“Kementerian Perhubungan akan memastikan ketentuan-ketentuan dipenuhi para penumpang yang menggunakan moda transportasi,” ujar Adita Irawati.

Adita Irawati juga turut menekankan ketentuan SE Satgas Penanganan Covid-19 mengenai pembatasan perjalanan anak usia di bawah 18 tahun. Ia berharap pembatasan tersebut dapat dipahami karena mobilitas masyarakat memiliki korelasi dengan laju peningkatan kasus Covid-19.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, mengatakan dalam rangka menghadapi Iduladha 1442, Polri menambah pos penyekatan menjadi 1.038 pos. Pos-pos tersebut tersebar di wilayah Lampung, Jawa dan Bali.

“Pos-pos penyekatan itu ditempatkan di jalur tol, non-tol maupun pelabuhan,” katanya.(hasan/gopos)

Tags: covid 19GorontaloIduladhaPembatasan Kegiatan Masyarakat
Previous Post

Direktur Intelkam Polda Gorontalo Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Syafi’iyah

Next Post

Jatuh dan Hantam Median Jalan By Pass Bone Bolango, Seorang Petani Asal Kabila Tewas

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Pangkas Aturan-Perizinan Berlapis, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Rabu 13 Mei 2026
Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Sekretaris DPRD Kota Gorontalo NR Monoarfa turut menyembelih hewan kurban, Selasa (18/6/2024).
Nasional

Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 1447 H digelar 17 Mei

Rabu 6 Mei 2026
Nasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Minggu 3 Mei 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad: Bimtek Nasional Hanura Perkuat Kinerja dan Integritas Legislator Daerah

Jumat 1 Mei 2026
Next Post
Kecelakaan By Pass Bone Bolango

Jatuh dan Hantam Median Jalan By Pass Bone Bolango, Seorang Petani Asal Kabila Tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.