No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Masyarakat Diimbau Tak Lakukan Perjalanan Saat Libur Iduladha

Hasan by Hasan
Minggu 18 Juli 2021
in Nasional
0
SE Satgas Covid-19 Libur Iduladha

Pemaparan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, terkait pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat pada Libur Iduladha 1442 H. (cuplikan layar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Seiring libur perayaan Iduladha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021. Masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan baik di dalam kota maupun antar kota. Sebab, tingginya mobilitas masyarakat di saat libur atau perayaan hari-hari tertentu berbanding lurus dengan peningkatan kasus baru Covid-19.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, menjelaskan Pemerintah memperketat mobilitas dan aktivitas warga dalam rangka libur Iduladha 1442. Hal itu sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 15 tahun 2021. Pembatasan libur Iduladha efektif berlaku 18-25 Juli 2021.

“Pengalaman libur panjang sebelumnya yang mengakibatkan peningkatan laju penularan. Ini menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah memperketat aktivitas masyarakat selama libur Iduladha,” ujar Prof. Wiku dalam keterangan pers, Sabtu (17/9/2021) malam.

Menurut Prof. Wiku, tingginya laju penularan Covid-19 di masyarakat saat ini menunjukkan pola penularan kluster keluarga atau komunitas. Hal ini memberikan gambaran bahwa di lingkungan terkecil ataupun lingkungan yang dianggap aman berpeluang terjadinya penularan Covid-19.

Baca Juga :  Airlangga: Buruh Instrumen Penting Penggerak Ekonomi Nasional

“Ini yang perlu kita pahami bersama. Apalagi data terakhir menunjukkan baru 26 persen penggunaan masker di tingkat kelurahan/desa se-tanah air masih rendah. Kemudian 28 persen kepatuhan dalam menjaga jarak,” kata Prof. Wiku.

Lebih lanjut Prof. Wiku menjelaskan konsep pembatasan aktivitas masyarakat sebagaimana Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 15 tahun 2021. Pelaksanaan ibadah Iduladha 1442 pada wilayah yang masuk PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, maupun kabupaten/kota zona merah dan oranye non-PPKM Darurat, dioptimalkan ibadah di rumah.

“Wilayah yang Non-PPKM Darurat dan Non-PPKM Diperketat lainnya kapasitas maksimal 30 persen,” terang Prof.Wiku.

Baca juga: Sebanyak 35 Santri dan Guru Ponpes Hubulo Gorontalo Terpapar Covid

Demikian pula aktivitas wisata. Di wilayah Jawa, Bali, serta daerah PPKM Mikro diperketat, objek wisata ditutup sementara. Sedangkan untuk wilayah Non-PPKM Darurat, dan Non-PPKM Diperketat lainnya pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Baca Juga :  Buron 4 tahun, Terpidana Kasus Pembunuhan Ditangkap Tim Tabur Kejati Gorontalo di Banggai

“Ini perlu dipahami bahwa pengetatan pembatasan masyarakat ini untuk melindungi kita bersama,” ungkap Prof. Wiku.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Kemenhub akan senantiasa melakukan pengawasan dan terus bekerja sama dengan seluruh unsur TNI, Polri, maupun Dinas Perhubungan (Dishub) di daerah.

“Kementerian Perhubungan akan memastikan ketentuan-ketentuan dipenuhi para penumpang yang menggunakan moda transportasi,” ujar Adita Irawati.

Adita Irawati juga turut menekankan ketentuan SE Satgas Penanganan Covid-19 mengenai pembatasan perjalanan anak usia di bawah 18 tahun. Ia berharap pembatasan tersebut dapat dipahami karena mobilitas masyarakat memiliki korelasi dengan laju peningkatan kasus Covid-19.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, mengatakan dalam rangka menghadapi Iduladha 1442, Polri menambah pos penyekatan menjadi 1.038 pos. Pos-pos tersebut tersebar di wilayah Lampung, Jawa dan Bali.

“Pos-pos penyekatan itu ditempatkan di jalur tol, non-tol maupun pelabuhan,” katanya.(hasan/gopos)

Tags: covid 19GorontaloIduladhaPembatasan Kegiatan Masyarakat
Previous Post

Direktur Intelkam Polda Gorontalo Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Syafi’iyah

Next Post

Jatuh dan Hantam Median Jalan By Pass Bone Bolango, Seorang Petani Asal Kabila Tewas

Related Posts

Nasional

Yonif 713/ST Bawa Rasa Damai di Wilayah Distrik Ugimba – Intan Jaya Usai Terisolasi Belasan Tahun Akibat KKB

Kamis 20 Agustus 2026
Petugas melihat kondisi bangunan Pelabuhan Laurentius Say Maumere yang rusak akibat gempa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka melaporkan terdapat tiga korban jiwa dari ambruknya gedung ruang tunggu pelabuhan yang diguncang gempa bumi magnitudo (M) 7,7 tersebut. ANTARA FOTO/Gregorio J Gilbert/sth/nz
Nasional

Gempa M7.7 di NTT Tewaskan 38 Orang

Sabtu 15 Agustus 2026
Arsip - Motor listrik Viper dari VInFast. (ANTARA/VinFast Indonesia)
Nasional

Pemerintah Umumkan Insentif Produksi 1 Juta Motor Listrik Dalam Negeri

Jumat 14 Agustus 2026
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Guru Bakal Dialihkan Jadi ASN Pusat

Selasa 11 Agustus 2026
Mojtaba Khamenei
Nasional

Lima Bulan Tak Muncul ke Publik, Mojtaba Khamenei Bertemu Presiden Iran Bahas Ekonomi dan Militer

Senin 10 Agustus 2026
Nasional

Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Tanpa Biaya Dimulai 1 Agustus 2026

Rabu 5 Agustus 2026
Next Post
Kecelakaan By Pass Bone Bolango

Jatuh dan Hantam Median Jalan By Pass Bone Bolango, Seorang Petani Asal Kabila Tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Studi Kepolisian, UNG dan Polda Gorontalo Perkuat Kolaborasi Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.