GOPOS.ID, KOTA GORONTALO, – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie akan memberlakukan ketentuan tentang perjalanan masuk Provinsi Gorontalo, di masa pandemi Covid-19. Hal ini dibahas dalam rapat bersama Forkopimda Gorontalo secara daring, Senin (5/7/2021).
Ini sebagai respon pemerintah daerah, atas surat edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Nasional Covid-19, nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri, pada masa pandemi Covid-19.
“Saya minta masukan dari teman-teman semua khususnya Forkopimda, untuk melahirkan satu surat edaran dari gubernur dan tentunya tidak melanggar SE dari pusat. Tetapi SE yang keluar hari ini harus kita pahami semua dan kita laksanakan. Bukan sekadar membuat surat, atau imbauan. Tetapi harus kita laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Mengingat Virus Corona ini sudah banyak varian baru,” kata Rusli
Rusli menggambarkan surat edaran yang dikeluarkan nanti akan memuat aturan tentang pelaku perjalanan keluar-masuk di Provinsi Gorontalo. Terlebih saat ini, Jawa dan Bali sedang diberlakukan PPKM darurat yang artinya ada kemungkinan masyarakat Gorontalo yang ada di sana, bisa saja kembali dan membawa virus.
“Saya coba dulu kalau kita ingin menutup bandara, aturannya bukan langsung dari gubernur, tetapi kita harus ke Kementrian Perhubungan. Mulai sekarang ASN dan PTT di lingkup Pemprov Gorontalo sampai tanggal 20 juli nanti, jangan ada yang keluar daerah. Untuk aturan di bandara kita perketat.” tambahnya.
Beradasarkan kesimpulan rapat, ada delapan aturan yang akan tertuang dalam SE gubernur. Yang intinya pelaku perjalanan udara dan laut wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.
Yakni menunjukan kartu vaksin pertama, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Jika pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang belum/tidak divaksin dengan alasan medis, maka wajib membawah surat ketarangan dari dokter spesialis, dan tetap menunjukan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR.
“Untuk itu kenapa saya katakan vaksinasi ini sangat penting, karena segala sesuatunya harus menunjukan surat keterangan vaksinasi. Saya salut dengan langkah Kapolda, Danrem di semua polsek, semua kodim, dilaksanakan vaksinasi. Harusnya di kantor-kantor camat atau kantor desa juga demikian,” tegasnya.
Untuk selanjutnya surat edaran ini akan diterbitkan setelah menerima masukan dari forkopimda. Dalam SE juga akan disebutkan, jika terdapat pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. (adm-01/adv/gopos)