GOPOS.ID, KWANDANG – Untuk mencegah terjadinya korupsi dari sisi perencanaan anggaran, Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu ingatkan tentang surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 8 tahun 2021.
“Poin utama saya datang ke Bappeda, seiring dengan adanya surat edaran KPK tentang pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD,” ungkap Thariq belum lama ini.
Dijelaskan pada edaran tersebut, terdapat poin yakni tentang waktu perencanaan. Itu harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terutama dari sisi waktu dan juga prosedur dan substansinya.
Sehingga berkaitan dengan itu, dirinya minta kepada pihak Bappeda untuk mengecek langsung soal ketepatan dan kecepatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Thariq mengatakan dalam pengusulan perencanaan ada yang namanya musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang) dan pokok pikiran DPRD. Itu sudah harus dimasukan, sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan.
“Saya mengecek untuk mempercepat jangan sampai lambat-lambat. Disamping kecepatan, ketepatan waktu juga harus dengan ketentuan sehingga tidak menyalahi,” tutup Thariq. (isno/gopos)