No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Penilaian Sistem Manajemen Kinerja PNS Dilakukan 4 Tahapan

Ishak Noho by Ishak Noho
Selasa 8 Juni 2021
in Gorontalo Utara
0
Ridwan Yasin

Sekda Gorut, Ridwan Yasin menghadiri kegiatan Workshop penerapan sistem informasi E - Kinerja ASN terintegrasi,Selasa 8/6 bertempat Hotel Four points Kota Manado. kegiatan ini di buka lansung oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryono Dwi Putranto dan juga hadir kepala BKN Regional XI Manado. (foto.arif/hms)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MANADO – Untuk menentukan sebuah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), melalui penilaian sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dilakukan secara 4 tahapan. Itu adalah perencanaan kinerja, pelaksanaan kinerja, pemantauan kinerja, dan penilaian kinerja.

Berkaitan dengan itu, Sekretaris Daerah (Sekda), Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin mengatakan penilaian tersebut, sudah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2011 yang telah berganti PP nomor 30 tahun 2019.

“Jadi yang berubah dari PP 46 tahun 2011 ke PP 30 tahun 2019, adalah sistem penilaian. Dimana pada PP 46 sistem penilaian kinerja PNS menggunakan pola orientasinya proses, maka di PP 30 tahun 2019 penilaian sifatnya hasil,” jelas Ridwan, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga :  Ini Penjelasan Sekda Gorut, Ridwan Yasin Soal Rapat TKKSD

Menurut Ridwan itu yang menjadi perbedaan di peraturan tersebut. di PP 46 tahun 2011 dinilai kerja, sedangkan aturan baru PP 30 tahun 2019 yang dinilai kinerja. Sehingga itu ada perbedaan antara kerja dan kinerja.

“Kalau kerja itu fokus pada kegiatan-kegiatan. Kalau kinerja, jelas fokus pada hasilnya. Sehingga Pemendagri nomor 8 tahun 2021 ini, tentang sistem manajemen PNS diharpkan akan lebih meningkatkan kualitas dari kinerja ASN itu sendiri,” terangnya.

Sementara itu, harapan Ridwan dengan adanya sistem penilaian manajemen kinerja ini. Dapat meningkatkan kualitas kinerja dari para ASN. Mengingat Juli-Desember 2021 menggunakan PP 30 tahun 2019.

Baca Juga :  Bupati Serahkan Sembilan Ranperda ke DPRD Gorut

“Sehingga seluruh ASN benar-benar dengan cara ini akan meningkatkan kinerjanya. Sistem penilaiannya nanti akan berjenjang sampai kepada pimpinan tinggi,” tandasnya.(isno/gopos)

Tags: ASNPegawaiPNSRidwan YasinSekda GorutSKP
Previous Post

Flash News: Sebuah Rumah di Tomulabutao, Kota Gorontalo, Terbakar

Next Post

Cegah Korupsi dari Sisi Perencanaan, Thariq Ingatkan Tentang Surat Edaran KPK 

Related Posts

Ketua PGRI Gorontalo Utara, Irwan Abudi Usman. (foto.istimewa)
Gorontalo Utara

Begini Respon Ketua PGRI Gorontalo Utara Terkait Kasus Kematian Guru di Tolinggula

Jumat 25 September 2026
Gorontalo Utara

Kebakaran Kian Marak, Kapolres Tegaskan Lagi Stop Bakar Hutan!

Sabtu 19 September 2026
Gorontalo Utara

Momentum Hari Polwan, Kapolres Tekankan Peran Strategis Polwan dalam Pelayanan Masyarakat

Selasa 1 September 2026
Gorontalo Utara

Hadapi Kemarau, Kapolres Minta Warga Hemat Air dan Cegah Karhutla

Senin 31 Agustus 2026
Gorontalo Utara

RSUD ZUS Perkuat Layanan melalui Kredensial Dokter Spesialis

Jumat 7 Agustus 2026
Gorontalo Utara

Inovasi Digital RSUD ZUS, Mobile JKN Hadirkan Pendaftaran Berobat

Rabu 15 Juli 2026
Next Post
Thariq Modanggu

Cegah Korupsi dari Sisi Perencanaan, Thariq Ingatkan Tentang Surat Edaran KPK 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.