GOPOS.ID, GORONTALO – Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) kini akan menggunakan metode QR Code Indonesia Standart (QRIS). Hal ini disampaikan oleh wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F.Kono, saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi di lingkungan pemerintah Kota Gorontalo, Senin (3/5/2021).
Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat agar tidak melakukan perjalananan dalam pembayaran tersebut, guna menekan penyebaran Covid-19.
“Pelayanan dan pembayarannya juga cepat. Sebab ini sesuai kondisi dan keadaan yang dialami masyarakat saat ini,” jelas Ryan.
Lebih lanjut dia mengatakan, metode ini sangat penting untuk masyarakat. Ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan solusi terhadap pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya di lingkungan pemerintah Kota Gorontalo.
Disamping itu, Ryan F.Kono juga turut mengapresiasi pihak Badan Keuangan Kota Gorontalo, yang tak henti-hentinya selalu memberikan inovasi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Gorontalo.
Tak hanya pihak Badan Keuangan, Ryan pun turut mengapresiasi para Camat dan Lurah se-Kota Gorontalo, yang sudah ikut berperan aktif dalam rangka penerimaan proses pembayaran PBB di Kota Gorontalo tersebut.
“Inovasi dan terobosan-terobosan baru yang dilakukan Pemkot Gorontalo ini akan terus ada untuk kepentingan pelayanan publik di Kota Gorontalo,” imbuhnya. (Ramlan/gopos).