GOPOS.ID, MARISA – Shalat Tarawih berjamaah bisa dilakukan di masjid oleh ummat Islam di Kabupaten Pohuwato. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato, Yusuf Potale, usai menggelar rapat pembahasan amaliah ramadhan, zakat fitrah, safari ramadhan, dan nisfu syaban, Senin (22/03/2021).
“Tarawih sudah disampaikan oleh pak Ustadz Ramon (Sekertaris Satgas Covid 19), akan dilakukan secara per zona. Misalnya diantara salah satu dusun di desa, ada yang terpapar covid, itu didalam satu dusun tidak melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah di masjid. Intinya sudah bisa dilakukan secara berjamaah di masjid,” ujar Yusuf.
Yusuf menambahkan nantinya pada pelaksanaan shalat tarawih akan tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (Protkes).
“Tetap nantinya mereka melaksanakan dengan menaati protokol kesehatan, dan itu juga sudah disampaikan oleh Sekertaris satgas Covid 19,” pungkas Yusuf.(Azhar/Gopos).