No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jual Merkuri di Gorontalo, Dua Warga Asal Sulteng Terancam di Penjara 5 Tahun

Hasan by Hasan
Rabu 27 Januari 2021
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – FA (26) dan AM (43), dua warga asal Sulawesi Tengah (Sulteng) terancam dipidana penjara 5 tahun. Itu setelah FA dan AM ditetapkan sebagai tersangka perdagangan ilegal merkuri.

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Direktorat Intelkam Polda Gorontalo melakukan penangkapan terhadap FA dan AM pada Selasa, 19 Januari 2021. Penangkapan dilakukan setelah Dit Intelkam Polda Gorontalo mendapatkan laporan adanya pengiriman merkuri ilegal ke wilayah Provinsi Gorontalo. Merkuri dalam jumlah besar itu dikirim dari wilayah Buol, Sulawesi Tengah melalui Gorontalo Utara.

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo Harap Brimob Jadi Pasukan Andalan Pengamanan untuk Masyarakat

Tim Polda Gorontalo bergerak ke lokasi. Tepatnya disebuah rumah milil RB. Warga desa Buloila, Kecamatan Sumalata, Gorontalo Utara. Di tempat itu petugas menemukan FA yang sedang mengangkut merkuri air air perak dari dalam kamar. Saat itu FA langsung dibekuk.  Sementara AM yang mengetahui kedatangan petugas berusaha kabur. Ia lari lewat pintu belakang rumah menuju Buol.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AM. Saat diintorogasi, FA dan AM mengaku bahwa merkuri tersebut berasal dari I dan A yang berada di Seram, Maluku Utara.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, menurut pengakuan FA bahwa merkuri tersebut diperintahkan untuk dijualkan kepada AIN dengan harga 1.050 ribu. Dan dijanjikan dia akan diberikan uang jalan Rp.500 ribu apabila berhasil menjual 60 botol merkuri tersebut.

Baca Juga :  Pelaku Pembacokan di Taman Kota Ternyata Residivis

“Sementara menurut keterangan FA dan AM mereka baru pertama kali melakukan hal ini. Karena mereka belum pernah menjual barang berharga tersebut,” jelas Wahyu.

Dari hasil penangkapan tersebut, kata Wahyu, pihak Intelkam Polda Gorontalo berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 botol mineral jenis merkuri, satu unit Handpone merk Vivo Y12 warna hitam milik FA, dan satu unit Handpone Nokia type RH-93 warna hitam milik AM. (ramlan/gopos).

Tags: IlegalJual MerkuriPolda Gorontalo
Previous Post

Dua Menteri Resmikan Mall Pelayanan Publik Bone Bolango, Ada 269 Layanan Disediakan

Next Post

Nunuk Nuraini, Sang Peracik Bumbu Indomie Tutup Usia

Related Posts

Aparat Polres Pohuwato saat melakukan olah TKP di rumah korban, Sabtu (12/9/2026).
Hukum & Kriminal

Geger Kasus Pembunuhan di Randangan: Ayah Tewas, Anaknya Kritis, Pelaku Buron

Minggu 13 September 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Next Post
Nunuk Nuraini, sang peracik bumbu Indomie

Nunuk Nuraini, Sang Peracik Bumbu Indomie Tutup Usia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Rekaman CCTV.

    Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.