No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jual Merkuri di Gorontalo, Dua Warga Asal Sulteng Terancam di Penjara 5 Tahun

Hasan by Hasan
Rabu 27 Januari 2021
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – FA (26) dan AM (43), dua warga asal Sulawesi Tengah (Sulteng) terancam dipidana penjara 5 tahun. Itu setelah FA dan AM ditetapkan sebagai tersangka perdagangan ilegal merkuri.

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Direktorat Intelkam Polda Gorontalo melakukan penangkapan terhadap FA dan AM pada Selasa, 19 Januari 2021. Penangkapan dilakukan setelah Dit Intelkam Polda Gorontalo mendapatkan laporan adanya pengiriman merkuri ilegal ke wilayah Provinsi Gorontalo. Merkuri dalam jumlah besar itu dikirim dari wilayah Buol, Sulawesi Tengah melalui Gorontalo Utara.

Baca Juga :  Sejumlah Pasangan Bukan Suami-Istri Terjaring Operasi Pekat Polda Gorontalo

Tim Polda Gorontalo bergerak ke lokasi. Tepatnya disebuah rumah milil RB. Warga desa Buloila, Kecamatan Sumalata, Gorontalo Utara. Di tempat itu petugas menemukan FA yang sedang mengangkut merkuri air air perak dari dalam kamar. Saat itu FA langsung dibekuk.  Sementara AM yang mengetahui kedatangan petugas berusaha kabur. Ia lari lewat pintu belakang rumah menuju Buol.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AM. Saat diintorogasi, FA dan AM mengaku bahwa merkuri tersebut berasal dari I dan A yang berada di Seram, Maluku Utara.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, menurut pengakuan FA bahwa merkuri tersebut diperintahkan untuk dijualkan kepada AIN dengan harga 1.050 ribu. Dan dijanjikan dia akan diberikan uang jalan Rp.500 ribu apabila berhasil menjual 60 botol merkuri tersebut.

Baca Juga :  Ironi, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali

“Sementara menurut keterangan FA dan AM mereka baru pertama kali melakukan hal ini. Karena mereka belum pernah menjual barang berharga tersebut,” jelas Wahyu.

Dari hasil penangkapan tersebut, kata Wahyu, pihak Intelkam Polda Gorontalo berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 botol mineral jenis merkuri, satu unit Handpone merk Vivo Y12 warna hitam milik FA, dan satu unit Handpone Nokia type RH-93 warna hitam milik AM. (ramlan/gopos).

Tags: IlegalJual MerkuriPolda Gorontalo
Previous Post

Dua Menteri Resmikan Mall Pelayanan Publik Bone Bolango, Ada 269 Layanan Disediakan

Next Post

Nunuk Nuraini, Sang Peracik Bumbu Indomie Tutup Usia

Related Posts

Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

Sabtu 6 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Penyerahan para tersangka Polres Pohuwato kepada kejaksaan, Rabu (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejaksaan

Rabu 3 Juni 2026
Polres Pohuwato mediasi perselisihan antara warga dan debcolector, Selasa (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tim URC Pohuwato Respon Cepat Perselisihan Warga dan Debt Collector

Rabu 3 Juni 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

Selasa 2 Juni 2026
Next Post
Nunuk Nuraini, sang peracik bumbu Indomie

Nunuk Nuraini, Sang Peracik Bumbu Indomie Tutup Usia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.