No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Pemilik Gilingan Padi Ditangkap Polisi

Hasan by Hasan
Rabu 20 Januari 2021
in Hukum & Kriminal
0
Dugaan pencabulan anak di bawah umur

Ilustrasi pencabulan. (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – IS, warga Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Itu setelah oknum pemilik gilingan padi tersebut diciduk oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo, Rabu (20/1/2021).

IS ditangkap Polisi setelah diduga mencabuli anak di bawah umur. Peristiwa itu diperkirakan terjadi pada Maret 2019. Aksi pria 45 tahun itu diketahui setelah korban hamil 9 bulan. Tak terima perbuatan IS, orang tua korban lalu melapor ke Polsek Boliyohuto.

Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Moh. Nauval Seno, mengemukakan IS diduga melakukan pencabulan terhadap korban beberapa kali di tempat terpisah. Seperti di kebun, rumah korban, serta rumah IS.

Baca Juga :  Enggan Tanggung Jawab, Oknum Kepala Madrasah Diadukan ke Polisi

“Korban ini sempat ditawari sejumlah uang. Saat itu korban diajak bertemu. Kemudian setelah bertemu korban langsung diajak ke kebun. Dan disana pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut,” ungkap Iptu Moh Nauval Seno, saat dikonfirmasi gopos.id, Rabu (20/1/2020).

Baca juga: Program Kapolri Baru: Polantas Cukup Atur Lalu Lintas, Tak Perlu Tilang di Jalan

Iptu Nauval Seno mengatakan perbuatan IS diketahui setelah korban mengeluh kesakitan kepada orang tuanya. Curiga, dengan kondisi korban, orang tuanya diajak memeriksa diri di klinik setempat. Atas hasil tersebut, IS dilaporkan ke Polsek Boliyohuto. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Gorontalo mengamankan oknum pemilik gilingan padi tersebut.

Baca Juga :  Wajah Perempuan Ini Babak Belur Dihajar Pacar

“Pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Ramlan/gopos)

Tags: PencabulanPolres Gorontalo
Previous Post

SILPA Pemkab Blitar 2020 Lebih Rendah Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Next Post

Matran Lasunte: TGR Kades Langge, Hasil Pemeriksaan Inspektorat

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Martan Lasunte

Matran Lasunte: TGR Kades Langge, Hasil Pemeriksaan Inspektorat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.