No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Pemilik Gilingan Padi Ditangkap Polisi

Hasan by Hasan
Rabu 20 Januari 2021
in Hukum & Kriminal
0
Dugaan pencabulan anak di bawah umur

Ilustrasi pencabulan. (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – IS, warga Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Itu setelah oknum pemilik gilingan padi tersebut diciduk oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo, Rabu (20/1/2021).

IS ditangkap Polisi setelah diduga mencabuli anak di bawah umur. Peristiwa itu diperkirakan terjadi pada Maret 2019. Aksi pria 45 tahun itu diketahui setelah korban hamil 9 bulan. Tak terima perbuatan IS, orang tua korban lalu melapor ke Polsek Boliyohuto.

Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Moh. Nauval Seno, mengemukakan IS diduga melakukan pencabulan terhadap korban beberapa kali di tempat terpisah. Seperti di kebun, rumah korban, serta rumah IS.

Baca Juga :  Bawa Sabu, Warga Sulteng Dibekuk di Gorontalo

“Korban ini sempat ditawari sejumlah uang. Saat itu korban diajak bertemu. Kemudian setelah bertemu korban langsung diajak ke kebun. Dan disana pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut,” ungkap Iptu Moh Nauval Seno, saat dikonfirmasi gopos.id, Rabu (20/1/2020).

Baca juga: Program Kapolri Baru: Polantas Cukup Atur Lalu Lintas, Tak Perlu Tilang di Jalan

Iptu Nauval Seno mengatakan perbuatan IS diketahui setelah korban mengeluh kesakitan kepada orang tuanya. Curiga, dengan kondisi korban, orang tuanya diajak memeriksa diri di klinik setempat. Atas hasil tersebut, IS dilaporkan ke Polsek Boliyohuto. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Gorontalo mengamankan oknum pemilik gilingan padi tersebut.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Pembuangan Janin Bayi 4 Bulan Hasil Aborsi

“Pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Ramlan/gopos)

Tags: PencabulanPolres Gorontalo
Previous Post

SILPA Pemkab Blitar 2020 Lebih Rendah Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Next Post

Matran Lasunte: TGR Kades Langge, Hasil Pemeriksaan Inspektorat

Related Posts

Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Penyerahan para tersangka Polres Pohuwato kepada kejaksaan, Rabu (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejaksaan

Rabu 3 Juni 2026
Polres Pohuwato mediasi perselisihan antara warga dan debcolector, Selasa (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tim URC Pohuwato Respon Cepat Perselisihan Warga dan Debt Collector

Rabu 3 Juni 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

Selasa 2 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Pamapta Polresta Gorontalo Kota Tindak Dugaan Perjudian di Jembatan Puncur

Senin 1 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Gencar Patroli Malam

Minggu 31 Mei 2026
Next Post
Martan Lasunte

Matran Lasunte: TGR Kades Langge, Hasil Pemeriksaan Inspektorat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ismet Mile Kawal Perlindungan Pekerja Sampai Pelosok Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pergoki Satu Excavator Beraktivitas di Lokasi PETI Pohuwato, Operatornya Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Sultan Amai Gorontalo Tambah Daftar Program Studi Unggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.