No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Enggan Tanggung Jawab, Oknum Kepala Madrasah Diadukan ke Polisi

Admin by Admin
Selasa 25 Agustus 2020
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Ada pepatah berani berbuat berani pula bertanggung jawab. Artinya setiap harus mau mempertannggungjawabkan segala apa yang diperbuat.

Namun pepatah tersebut tak berlaku bagi, YB, oknum kepala madrasah yang ada di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Setelah merenggut manisnya kisah asmara dengan seorang gadis, YB malah enggan bertanggung jawab. Mirisnya, sang gadis adalah siswi di sekolah yang dipimpin YB.

Tak terima dengan perlakuan YB, orang tua sang gadis memilih menempuh jalur hukum. Oknum kepala madrasah tersebut diadukan ke Polres Gorontalo. Tuduhannya tak main-main. Diduga melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga :  IDF 2022: Mewujudkan Indonesia Emas 2045 Lewat Industri Digital

Persoalan hukum yang dialami YB berawal ketika ia menjalin hubungan asmara dengan sang gadis. Hubungan dua insan berlainan jenis itu mulai terjalin pada Agustus 2019. Ironinya YB diketahui sudah berkeluarga. Namun apa hendak dikata, hubungan terlarang antara YB dan sang gadis terus berlanjut.

Seiring berjalannya waktu, YB dan sang gadis makin lengket. Dari sebelumnya biasa-bisa saja menjadi hal tak biasa. Ulah YB akhirnya terbongkar setelah sang gadis mengadu dan menceritakan kepada kedua orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Nauval Seno melalui KBO Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Natalia Olii,S.H membenarkan laporan tersebut. “Mereka berdua menjalin hubungan pacaran sejak agustus 2019,” ungkap Ipda Natalia Olii, senin (24/08/20).

Baca Juga :  Bupati Gorontalo Lantik 163 PNS Fungsional

Saat ini, kata Ipda Natalia, kasus ini sudah dalam proses penyidikan. Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Begitu pula terlapor sudah dilakukan pemeriksaan.

“Terlapor menjalankan perbuatannya di dalam mobil yang diparkir di seputaran bandara Djalaludin Gorontalo. Untuk kasus pencabulan, itu ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya.(Abin/gopos)

Tags: GorontaloOknum kepala madrasahPolres Gorontalo
Previous Post

Polisi Periksa 19 Saksi Kebakaran Gedung Kejagung

Next Post

KPU Siapkan Uji Swab Covid-19 di Pilkada 2020

Related Posts

Hukum & Kriminal

Lapas Kelas II A Gorontalo Geledah Kamar Warga Binaan: Temukan Barang Terlarang

Jumat 8 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Anak di Bawah Umur di Gorontalo Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 77 Karung Sianida, Nyaris 4 Ton!

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tepi Pantai Leato Selatan

Selasa 5 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, menyebut nama Nelson Pomalingo dalam pusaran TKI saat akan menuju Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Hendra Seret Nama Nelson dalam Kasus TKI

Senin 4 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, dibawa petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menuju ke Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Belum Lunas TGR TKI, Mantan Aleg Dekab Gorontalo Digelandang ke Rutan

Senin 4 Mei 2026
Next Post

KPU Siapkan Uji Swab Covid-19 di Pilkada 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono didampingi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

    Gorontalo Bersiap Sambut Presiden Prabowo, 1.700 Personel Gabungan Disiagakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkini KNMP Leato: Pengamanan Diperketat Jelang Kunjungan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.