No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

‘Bisnis Togel’ di Masa Pandemi, Seorang Emak-emak di Tibawa Ditangkap Polisi

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 12 Januari 2021
in Hukum & Kriminal
0
Emak-emak judi togel ditangkap polisi

LN (kiri) saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Gorontalo terkait kasus dugaan judi togel online. (putra/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Lesunya ekonomi akibat pandemi mendorong sebagian orang untuk memutar otak, dan banting setir membuka usaha tambahan. Hal itu turut dilakukan oleh LN, seorang emak-emak yang tinggal di Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

Di tengah situasi pandemi, LN mencoba menggeluti ‘bisnis’ baru agar bisa mendapatkan pundi-pundi rupiah. Namun tiga bulan menjalankan usahanya, emak-emak berusia 39 tahun itu sudah harus berurusan dengan aparat Kepolisian. LN ditangkap tim Pandawa Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo, Sabtu (9/1/2021).

Usut punya usut, ternyata ‘bisnis’ yang dilakoni LN termasuk tindak pidana. Yaitu perjudian jenis toto gelap (togel) online. Penangkapan terhadap LN dilakukan setelah Polres Gorontalo mendapat laporan masyarakat Desa Isimu Selatan.

Baca Juga :  Satlantas Polda Gorontalo Gagalkan Penyelundupan Miras Saat Operasi Zebra

“LN diduga berperan sebagai bandar dari judi togel onlie,” ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana melalui Kasatreskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhamad Nauval Seno.

Baca juga: Sidang Interpelasi Bupati Gorontalo Utara Diwarnai Kericuhan

Menurut Iptu Nauval Seno, LN mengaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih 3 bulan. Modus yang digunakan, LN meminta uang kepada setiap orang Rp5.000-Rp15.000. Dengan modus itu LN bisa meraup pendapatan Rp300-500 ribu per hari, atau sekitar Rp3-5 juta per bulan.

“Togel online ini jenisnya website di Sidney, dengan modus para pemasang nomor mengirimkan uang kepada rekening tersangka,” kata Iptu Nauval Seno

Baca Juga :  Kapolres Tekankan Soal Loyalitas dan Kebersamaan Personel

Dalam proses penanganannya, Satreskrim Polres Gorontalo telah melakukan penangkapan penahanan dan pengiriman berkas SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). Selanjutnya melakukan pengembangan terhadap pelaku pelaku lainnya.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka ialah pasal 303 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta,” ujar Iptu Nauval Seno. (Putra/gopos)

Tags: Emak-emakGorontaloJudi TogelKabupaten Gorontalo
Previous Post

Vaksin Covid-19 Sudah Kantongi EUA BPOM dan Fatwa Halal MUI

Next Post

Polres Bone Bolango Bekuk Pelaku Jambret Handphone

Related Posts

Hukum & Kriminal

Lapas Kelas II A Gorontalo Geledah Kamar Warga Binaan: Temukan Barang Terlarang

Jumat 8 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Anak di Bawah Umur di Gorontalo Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 77 Karung Sianida, Nyaris 4 Ton!

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tepi Pantai Leato Selatan

Selasa 5 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, menyebut nama Nelson Pomalingo dalam pusaran TKI saat akan menuju Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Hendra Seret Nama Nelson dalam Kasus TKI

Senin 4 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, dibawa petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menuju ke Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Belum Lunas TGR TKI, Mantan Aleg Dekab Gorontalo Digelandang ke Rutan

Senin 4 Mei 2026
Next Post
Tersangka jambret handphone

Polres Bone Bolango Bekuk Pelaku Jambret Handphone

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Kota Gorontalo Siapkan Perda Anti LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jemaah Haji Kloter 28 UPG Masuk Embarkasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.