No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mendagri : Kepala Daerah Boleh Kampanye Pilpres

Admin by Admin
Selasa 26 Februari 2019
in Headline, Nasional, Pemilu
0
14
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Para gubernur, bupati/wali kota yang mengampanyekan pasangan calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) tak perlu khawatir. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membolehkan setiap kepala daerah berkampanye untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Namun untuk boleh berkampanye, setiap kepala daerah wajib mengajukan cuti. Kemudian tidak boleh mengunakan fasilitas Negara.

Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, setiap kepala daerah memiliki hak politik, termasuk melaksanakan kampanye. Hal ini dikarenakan jabatan kepala daerah merupakan jabatan politis yang didukung, dipilih, diajukan oleh satu partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

“Seluruh kepala daerah punya hak politik. Berhak untuk kampanye karena yang bersangkutan didukung, dipilih, diajukan, oleh satu partai politik atau gabungan partai politik,” tegas Tjahjo dilansir Pusat Penerangan Kemendagri.

Baca Juga :  KPU Bone Bolango Segera Identifikasi Pemilih di Bolango Ulu

Penegasan itu disampaikan Tjahjo Kumolo saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kadiv Propam Polri dan Rakortek POM TNI–Polri se-Indonesia, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (25/2).

Baca juga: Jokowi Bakal Panen Jagung di Gorontalo

Tahjo Kumolo menegaskan, kepala daerah boleh mengkampanyekan salah satu pasangan Capres/Cawapres pada Pilpres 2019. Syaratnya mengajukan cuti atau sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

“Boleh kampanye, tetapi mengikuti aturan-aturan. Baik Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur Kampanye,” terang Tjahjo.

Baca Juga :  Pilkada 2020 Bisa Percepat Penuntasan Covid-19

Terkait kasus deklarasi dukungan kepala daerah di sejumlah daerah, Mendagri Tjahjo Kumolo menilai, hal tersebut sudah sesuai ketentuan dan hanya berkaitan masalah etika.

“Pelajari aturan KPU dan Bawaslu selama Pemilu Serentak 2019 untuk menghindari adanya pelanggaran. Terutama yang dilakukan selama masa kampanye,” imbau Tjahjo.

Sebagaimana diketahui, aturan cuti kampanye bagi para kepala daerah diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2018.(adm-02)

Tags: Kampanye PilpresKepala Daerah KampanyeMendagri
Previous Post

Dikes Provinsi Gelar Renja Awal 2020

Next Post

2020 Gorontalo Target Eliminasi Penyakit Kusta

Related Posts

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
KPU: Honor KPPS Naik Dua Kali Lipat
Pemilu

Mulai 2029, Pileg DPRD dan Pikada Dilaksanakan Serentak

Kamis 26 Juni 2025
Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Pria Asal Jakarta Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess, Kota Gorontalo
Headline

Pria Asal Jakarta Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess, Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Tiga Raksasa Tambang Diduga Biang Kerok Krisis Air Popayato, PDAM Pohuwato Dinilai Bungkam
Headline

Tiga Raksasa Tambang Diduga Biang Kerok Krisis Air Popayato, PDAM Pohuwato Dinilai Bungkam

Senin 23 Juni 2025
Next Post

2020 Gorontalo Target Eliminasi Penyakit Kusta

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBM Gorontalo Torehkan Prestasi di Pilmapres 2025 di Universitas Tadulako Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.