No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mendagri : Kepala Daerah Boleh Kampanye Pilpres

Admin by Admin
Selasa 26 Februari 2019
in Headline, Nasional, Pemilu
0
14
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Para gubernur, bupati/wali kota yang mengampanyekan pasangan calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) tak perlu khawatir. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membolehkan setiap kepala daerah berkampanye untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Namun untuk boleh berkampanye, setiap kepala daerah wajib mengajukan cuti. Kemudian tidak boleh mengunakan fasilitas Negara.

Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, setiap kepala daerah memiliki hak politik, termasuk melaksanakan kampanye. Hal ini dikarenakan jabatan kepala daerah merupakan jabatan politis yang didukung, dipilih, diajukan oleh satu partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

“Seluruh kepala daerah punya hak politik. Berhak untuk kampanye karena yang bersangkutan didukung, dipilih, diajukan, oleh satu partai politik atau gabungan partai politik,” tegas Tjahjo dilansir Pusat Penerangan Kemendagri.

Baca Juga :  Mayor Teddy akan Kembali ke Satuan, Tugas Sebagai Ajudan Prabowo Berakhir

Penegasan itu disampaikan Tjahjo Kumolo saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kadiv Propam Polri dan Rakortek POM TNI–Polri se-Indonesia, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (25/2).

Baca juga: Jokowi Bakal Panen Jagung di Gorontalo

Tahjo Kumolo menegaskan, kepala daerah boleh mengkampanyekan salah satu pasangan Capres/Cawapres pada Pilpres 2019. Syaratnya mengajukan cuti atau sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

“Boleh kampanye, tetapi mengikuti aturan-aturan. Baik Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur Kampanye,” terang Tjahjo.

Baca Juga :  Ketua KPU Pastikan Pilkada 2020 Tetap Dilakukan Secara Langsung

Terkait kasus deklarasi dukungan kepala daerah di sejumlah daerah, Mendagri Tjahjo Kumolo menilai, hal tersebut sudah sesuai ketentuan dan hanya berkaitan masalah etika.

“Pelajari aturan KPU dan Bawaslu selama Pemilu Serentak 2019 untuk menghindari adanya pelanggaran. Terutama yang dilakukan selama masa kampanye,” imbau Tjahjo.

Sebagaimana diketahui, aturan cuti kampanye bagi para kepala daerah diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2018.(adm-02)

Tags: Kampanye PilpresKepala Daerah KampanyeMendagri
Previous Post

Dikes Provinsi Gelar Renja Awal 2020

Next Post

2020 Gorontalo Target Eliminasi Penyakit Kusta

Related Posts

Pemilu

KPU Provinsi Gorontalo Tetapkan PDPB Semester I 2026, Jumlah Pemilih Capai 915.402 Orang

Selasa 7 Juli 2026
Nasional

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Korupsi Pengadaan Chromebook

Selasa 30 Juni 2026
Oplus_131072
Headline

Penuhi Syarat PD dan PRT, Gbl. James Rumagit Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KGPM

Selasa 30 Juni 2026
Nasional

BPJS Kesehatan Dorong Budaya Hidup Sehat Lewat Health Fun Run

Senin 29 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Gorontalo dari Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/6/2026), untuk menghadiri puncak Pekan Nasional (PENAS) Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) XVII di Kabupaten Gorontalo. ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden
Nasional

Presiden Prabowo Bertolak ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS KTNA XVII

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

Pantau Harga Pangan, BULOG Sidak MinyaKita di Pasar Sentral

Senin 22 Juni 2026
Next Post

2020 Gorontalo Target Eliminasi Penyakit Kusta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.