GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo melakukan pembatasan akses jalan menuju Kota Gorontalo, guna mencegah kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.
Hal ini tercantum dalam surat edaran Wali Kota Gorontalo tanggal 21 Desember 2020, No: 200/KesbangPol/XII/1487/2020, tentang pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru 2021 serta libur natal dan tahun baru 2021.
Dalam surat edaran ini tercantum delapan poin himbauan Pemerintah Kota Gorontalo, yang diantaranya adalah pembatasan akses jalan masuk Kota Gorontalo pada tanggal 31 Desember 2020 dimulai pada pukul 08:00 Wita sampai tanggal 1 Januari 2021 pukul 04:00 Wita.
“Jadi himbauan dan langkah ini jelas untuk menghindari penumpukan orang di pusat Kota Gorontalo pada malam pergantian tahun baru 2021,” ungkap Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.
Selain itu, Wali Kota juga mengatur berbagai destinasi wisata di Kota Gorontalo yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Sehingga jumlah pengunjung telah dibatasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
“Destinasi wisata tetap beroperasi sebagaimana biasanya. Dengan ketentuan membatasi jumlah pengunjung dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih diperketat,” jelas Marten. (Aldy/gopos)