GOPOS.ID, TILONGKABILA – Di penghujung tahun 2020. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango mengesahkan 6 peraturan daerah (Perda). Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna, Kamis (17/12/2020).
Adapun 6 perda yang disahkan yaitu Perda tentang penyelenggaran adat;Â Perda barang milik daerah; Perda Ketenagakerjaan; Perda Pemakaman Umum; Perda Penyelenggaran Pemerintahan Berbasis Elektronik; serta 1 revisi Perda tentang tata cara pencalonan, pemilihan, serta pemberhentian kepala desa.
Ketua Bapemperda Bone Bolango, Syamsu Botutihe mengatakan, pembahasan draft Ranperda ini sangat memakan waktu yang panjang hingga sampai dengan persetujuannya.
“Kita membahas ini memerlukan waktu yang sangat panjang bersama teman-teman lain termasuk juga mengundang para pihak terkait dalam penyusunan ranperda ini,” ucap Syamsu.
Syamsu berharap agar ranperda ini mampu menopang kemajuan Bone Bolango di masa yang akan datang
“Semoga dengan lahirnya perda ini Insya allah mampu menompang kemajuan bone bolango pada masa yang akan datang,” ucap Syamsu.
Ketua DPRD Bone Bolango, Halid Tangahu berharap 6 Perda yang telah disetujui menjadi dapat disampaikan Bupati Bone Bolango kepada Gubernur Gorontalo, sehingga bisa mendapat nomor register.
Sebanyak 6 perda ini disetujui 6 Fraksi di DPRD Bone Bolango yaitu Fraksi Nasdem Amanah, Fraksi PPP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Keadilan Perjuangan. (Indra/gopos)