GOPOS.ID, KOTA TIMUR – Setelah berhasil mengamankan pelaku pembacokan di jalan pangeran Hidayat (JDS). Satreskrim Polsek Kota Timur langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku atas nama DA (19) alias Kabur, Senin (07/12/2020).
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode, didampingi Kapolsek Kota Timur, Iptu Handono Chirbudiarto mengatakan, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Polsek kota timur,” ungkap mantan kasat Reskrim Polres Bone Bolango saat konferensi pers, Senin (7/12/2020).
Sebelumnya, Laode menjelaskan motif dari pelaku yaitu kesal karena pada saat DA (19) menanyakan tentang permasalahan awal antara teman tersangka dan teman korban. Laode menyebutkan, penjelasan dari korban dan penjelasan dari teman tersangka berbeda.
Baca juga: Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembacokan di JDS
“Tersangka memang sudah menyiapkan dan membawa senjata tajam jenis badik dari rumahnya, yang sudah diniatkan untuk menganiaya korban,” kata AKP Laode.
Sebelumnya, Tim Resmob Polda Gorontalo bersama Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota juga Polsek Kota Tengah berhasil mengamankan pelaku pembacokan yang terjadi di Jalan Pangeran Hidayat (JDS) Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo Ahad (6/12) dini hari.
Pelaku berinisial DA itu kemudian berhasil diamankan kepolisian Senin (7/12) pukul 01.00 WITA. (Pras/gopos).