No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pelaku Pembacokan di JDS Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Muhajir by Muhajir
Senin 7 Desember 2020
in Hukum & Kriminal
0
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode, didampingi Kapolsek Kota Timur, Iptu Handono Chirbudiarto melakukan jumpa pers  terkait pembacokan di JDS, Senin (7/12/2020)

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode, didampingi Kapolsek Kota Timur, Iptu Handono Chirbudiarto melakukan jumpa pers terkait pembacokan di JDS, Senin (7/12/2020)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA TIMUR – Setelah berhasil mengamankan pelaku pembacokan di jalan pangeran Hidayat (JDS). Satreskrim Polsek Kota Timur langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku atas nama DA (19) alias Kabur, Senin (07/12/2020).

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode, didampingi Kapolsek Kota Timur, Iptu Handono Chirbudiarto mengatakan, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Polsek kota timur,” ungkap mantan kasat Reskrim Polres Bone Bolango saat konferensi pers, Senin (7/12/2020).

Baca Juga :  Polsek Kabila Bone Tangkap 240 Liter Cap Tikus Asal Sulut

Sebelumnya, Laode menjelaskan motif dari pelaku yaitu kesal karena pada saat DA (19) menanyakan tentang permasalahan awal antara teman tersangka dan teman korban. Laode menyebutkan, penjelasan dari korban dan penjelasan dari teman tersangka berbeda.

Baca juga: Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembacokan di JDS

“Tersangka memang sudah menyiapkan dan membawa senjata tajam jenis badik dari rumahnya, yang sudah diniatkan untuk menganiaya korban,” kata AKP Laode.

Sebelumnya, Tim Resmob Polda Gorontalo bersama Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota juga Polsek Kota Tengah berhasil mengamankan pelaku pembacokan yang terjadi di Jalan Pangeran Hidayat (JDS) Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo Ahad (6/12) dini hari.

Baca Juga :  Iptu Muhammad Nauval Seno Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Gorontalo

Pelaku berinisial DA itu kemudian berhasil diamankan kepolisian Senin (7/12) pukul 01.00 WITA. (Pras/gopos).

Tags: Kasat Reskrim Polres GorontaloPenikaman di JDS
Previous Post

Bhinneka Tunggal Ika Perekat Bangsa Indonesia

Next Post

Dekab Bone Bolango Minta Pengusaha Utamakan Pekerja Lokal

Related Posts

Aparat Polres Pohuwato saat melakukan olah TKP di rumah korban, Sabtu (12/9/2026).
Hukum & Kriminal

Geger Kasus Pembunuhan di Randangan: Ayah Tewas, Anaknya Kritis, Pelaku Buron

Minggu 13 September 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Next Post
Sosialisasi Bapemperda

Dekab Bone Bolango Minta Pengusaha Utamakan Pekerja Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Rekaman CCTV.

    Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.