GOPOS.ID, DOMBO RAYA– Akibat mempekerjakan anak dibawah umur di tempat hiburan malam, pemilik café yang berada di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo diamankan Tim Rajawali Resmob Polres Gorontalo Kota dan Anggota Opsnal Polres Minahasa, Kamis (3/12/2020).
SK (42), warag Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Merupakan pemilik tempat hiburan malam itu, diamankan polisi berdasarkan Lp Nomor : LP/ 252 / VI / 2020 / Sulut / Resmin, tanggal 2 Juni 2020 atas nama pelapor Neni Jeny Porung.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, tim Rajawali Resmob Polres Gorontalo Kota bersama Anggota Opsnal Polres Minahasa, mendatangi lokasi café. Alhasil, setibanya di lokasi tim menemukan lima orang anak yang dimaksud dan membawa mereka bersama pemilik café ke Polres Gorontalo Kota.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro melalui Kasat Reskrim AKP Laode Irwansyah mengatakan. Diamankannya pemilik cafe dan kelima anak dibawah umur ini, hanya membeckup tim Opsnal dari Polres Minahasa.
“Polres Gorontalo Kota hanya membeckup Polres Minahasa. Selanjutnya pemilik café dan kelima anak itu dibawah oleh anggota ke Polres Minahasa untuk dimintai keterangan lebih lajut,” jelas Laode.
Adapun kelima anak yang diamankan polisi masing-masing berinisial SM (17), DT (15), SR (15), AR (15), dan GT (14). Meraka merupakan warga asal Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. (pras/gopos)