No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Berhentikan Ketua LP3M, Rektor UNG Digugat ke PTUN

Admin by Admin
Senin 18 Februari 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
16
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Syamsu Qamar Badu digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, Senin, (18/2/2019).

Gugatan itu dilayangkan setelah ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Universitas Negeri Gorontalo (LP3M UNG), Prof. Abdul Kadim Masaong diberhentikan dari jabatannya.

Kuasa Hukum Abdul Kadim Masaong, Nazir Talib Djibran SH.MH,CIL menyampaikan bahwa gugatan ini dilayangkan karena melihat SK Nomor :47/UN47/KP.09.04/2019 tertanggal 7 Februari 2019 itu, bertentangan dengan SK Perpanjangan Jabatan Ketua LP3M yang dikeluarkan Desember 2019.

Tidak saja itu, SK pemberhentian tanggal 7 Februari 2019 tersebut bertentangan dengan Statuta UNG. Dalam statuta itu disebutkan, pergantian atau pemberhentian Ketua Lembaga harus diganti oleh Ketua yang definitif.

Sementara dalam SK Pemberhentian tersebut, Prof. Abdul Kadim Masaong hanya diganti oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Baca Juga :  Remaja yang Hanyut di Sungai Tenilo, Kabupaten Gorontalo, Ditemukan Meninggal
Kuasa Hukum Abdul Kadim Masaong, Nazir Talib Djibran SH.MH,CIL  ketika melayangkanj gugatan ke PTUN Gorontalo, Senin (18/2/2019). (Foto andi Arifuddin/Gopos.id)
Kuasa Hukum Abdul Kadim Masaong, Nazir Talib Djibran SH.MH,CIL ketika melayangkanj gugatan ke PTUN Gorontalo, Senin (18/2/2019). (Foto andi Arifuddin/Gopos.id)

“Memang masa jabatannya sebagai Ketua LP3M itu sudah berakhir tanggal 16 Desember 2019, tetapi ada SK perpanjangan dari Rektor. Dalam SK perpanjangan itu disebutkan, masa jabatan ini diperpanjangan sampai ada pejabat definitif yang baru periode 2018–2022. Sehingga jabatannya akan berakhir jika sudah ada pejabat baru,” ucapnya.

Baca juga : Gaji PPPK Setara PNS dan Bisa Duduki Jabatan Struktural

Namun hanya berselang dua bulan, tiba-tiba rektor UNG kembali mengeluarkan SK yang baru untuk memberhentikan Prof. Abdul Kadim.

“Itu artinya rektor tidak konsisten dan tidak mengindahkan SK yang dikeluarkan sebelumnya,” tambahnya.

Menanggapi gugatan tersebut, Rektor UNG, Prof. Syamsu Qamar Badu yang dihubungi wartawan menegaskan dirinya belum mengetahui tentang adanya gugatan tersebut. Meskipun demikian pihaknya siap apabila SK yang dikeluarkan digugat di PTUN.

Baca Juga :  Rektor UNG Terbitkan Edaran Bekerja di Tengah Pandemi Covid-19

“Ya kita siap aja, kalau memang digugat, yang digugat itu kan SK yang dipindahkan. Kan dari Ketua LP3M dipindahkan ke Asdir 1 Pasca Sarjana. Dia kita pindah, dalam rangka pengembangan karirnya,” tegas Syamsu Qamar Badu.

Baca juga : Tujuh Pimpinan Daerah vs Putra Daerah: Pertarungan Harga Diri

Menurut Rektor dua periode itu, Abdul Kadim Masaong dipindahkan dalam rangka pengembangan karir PNS-nya. Apalagi sebagai PNS, harus siap ditempatkan dimana saja. Sesuai sumpah jabatan.
Rektor juga menyinggung soal pengangkatan Ketua LP3M yang merupakan hak prerogatif Rektor. Bukan berdasarkan pemilihan dari bawah.(tim/andi/gopos)

Tags: HukumRektor UNGRektor UNG Digugat
Previous Post

Gaji PPPK Setara PNS dan Bisa Duduki Jabatan Struktural

Next Post

Sampaikan Arahan PPPK, Honorer Pemprov Dihadirkan Saat Apel Korpri

Related Posts

Galian batu kapur di kelurahan Buliide, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo dipasangi garis polisi usai insiden longsor yang melukai tiga penambang setempat.(F. Istimewa)
Gorontalo

Longsor Galian Batu Kapur di Buliide Gorontalo, Tiga Pekerja Terluka

Kamis 23 April 2026
Penyitaan bahan kimia sianida di Gorontalo Utara diduga untuk aktivitas tambang ilegal.
Gorontalo

Polisi Gagalkan 4 Ton Sianida Seludupan via Kapal Filipina di Pesisir Monano, Gorut

Kamis 23 April 2026
Hukum & Kriminal

Daftar Kosmetik Ilegal yang Diamankan BBPOM di Gorontalo

Kamis 23 April 2026
JUA (33) residivis kasus pencurian saat diringkus tim Resmob Polda Gorontalo dibantu Polres Buol, Sulteng. (F.PoldaGorontalo)
Hukum & Kriminal

Melawan, Residivis Curanmor Ini Tak Berkutik Usai Diringkus Resmob Polda Gorontalo

Kamis 23 April 2026
Headline

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp1,2 Miliar

Kamis 23 April 2026
Hukum & Kriminal

BBPOM di Gorontalo Tindak Peredaran Kosmetik Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

Kamis 23 April 2026
Next Post

Sampaikan Arahan PPPK, Honorer Pemprov Dihadirkan Saat Apel Korpri

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • BBPOM di Gorontalo Tindak Peredaran Kosmetik Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Kosmetik Ilegal yang Diamankan BBPOM di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Ketupat Otanaha 2026: Keberhasilan dan Kepuasan Masyarakat Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.