No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Berhentikan Ketua LP3M, Rektor UNG Digugat ke PTUN

Admin by Admin
Senin 18 Februari 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
16
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Syamsu Qamar Badu digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, Senin, (18/2/2019).

Gugatan itu dilayangkan setelah ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Universitas Negeri Gorontalo (LP3M UNG), Prof. Abdul Kadim Masaong diberhentikan dari jabatannya.

Kuasa Hukum Abdul Kadim Masaong, Nazir Talib Djibran SH.MH,CIL menyampaikan bahwa gugatan ini dilayangkan karena melihat SK Nomor :47/UN47/KP.09.04/2019 tertanggal 7 Februari 2019 itu, bertentangan dengan SK Perpanjangan Jabatan Ketua LP3M yang dikeluarkan Desember 2019.

Tidak saja itu, SK pemberhentian tanggal 7 Februari 2019 tersebut bertentangan dengan Statuta UNG. Dalam statuta itu disebutkan, pergantian atau pemberhentian Ketua Lembaga harus diganti oleh Ketua yang definitif.

Sementara dalam SK Pemberhentian tersebut, Prof. Abdul Kadim Masaong hanya diganti oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Baca Juga :  Rektor UNG Menari Tiktok Cairkan Suasana Wisuda
Kuasa Hukum Abdul Kadim Masaong, Nazir Talib Djibran SH.MH,CIL  ketika melayangkanj gugatan ke PTUN Gorontalo, Senin (18/2/2019). (Foto andi Arifuddin/Gopos.id)
Kuasa Hukum Abdul Kadim Masaong, Nazir Talib Djibran SH.MH,CIL ketika melayangkanj gugatan ke PTUN Gorontalo, Senin (18/2/2019). (Foto andi Arifuddin/Gopos.id)

“Memang masa jabatannya sebagai Ketua LP3M itu sudah berakhir tanggal 16 Desember 2019, tetapi ada SK perpanjangan dari Rektor. Dalam SK perpanjangan itu disebutkan, masa jabatan ini diperpanjangan sampai ada pejabat definitif yang baru periode 2018–2022. Sehingga jabatannya akan berakhir jika sudah ada pejabat baru,” ucapnya.

Baca juga : Gaji PPPK Setara PNS dan Bisa Duduki Jabatan Struktural

Namun hanya berselang dua bulan, tiba-tiba rektor UNG kembali mengeluarkan SK yang baru untuk memberhentikan Prof. Abdul Kadim.

“Itu artinya rektor tidak konsisten dan tidak mengindahkan SK yang dikeluarkan sebelumnya,” tambahnya.

Menanggapi gugatan tersebut, Rektor UNG, Prof. Syamsu Qamar Badu yang dihubungi wartawan menegaskan dirinya belum mengetahui tentang adanya gugatan tersebut. Meskipun demikian pihaknya siap apabila SK yang dikeluarkan digugat di PTUN.

Baca Juga :  Eduart Wolok Lepas 161 Mahasiswa UNG Peserta KKN Desa Membangun

“Ya kita siap aja, kalau memang digugat, yang digugat itu kan SK yang dipindahkan. Kan dari Ketua LP3M dipindahkan ke Asdir 1 Pasca Sarjana. Dia kita pindah, dalam rangka pengembangan karirnya,” tegas Syamsu Qamar Badu.

Baca juga : Tujuh Pimpinan Daerah vs Putra Daerah: Pertarungan Harga Diri

Menurut Rektor dua periode itu, Abdul Kadim Masaong dipindahkan dalam rangka pengembangan karir PNS-nya. Apalagi sebagai PNS, harus siap ditempatkan dimana saja. Sesuai sumpah jabatan.
Rektor juga menyinggung soal pengangkatan Ketua LP3M yang merupakan hak prerogatif Rektor. Bukan berdasarkan pemilihan dari bawah.(tim/andi/gopos)

Tags: HukumRektor UNGRektor UNG Digugat
Previous Post

Gaji PPPK Setara PNS dan Bisa Duduki Jabatan Struktural

Next Post

Sampaikan Arahan PPPK, Honorer Pemprov Dihadirkan Saat Apel Korpri

Related Posts

Jadi Korban Human Trafficking, Warga Gorontalo Disekap di Kamboja
Headline

Jadi Korban Human Trafficking, Warga Gorontalo Disekap di Kamboja

Selasa 26 Agustus 2025
Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan
Headline

Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan

Selasa 26 Agustus 2025
Sempat Mengeluh Demam, Seorang Petani di Suwawa Ditemukan Tak Bernyawa di Kolam
Gorontalo

Sempat Mengeluh Demam, Seorang Petani di Suwawa Ditemukan Tak Bernyawa di Kolam

Selasa 26 Agustus 2025
Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo
Gorontalo

Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo

Senin 25 Agustus 2025
Humas PTS Suluttenggo Bersinergi Membangun Reputasi Kampus Unggul  ‎
Gorontalo

Humas PTS Suluttenggo Bersinergi Membangun Reputasi Kampus Unggul ‎

Senin 25 Agustus 2025
Korban Dugaan Persetubuhan-Pemerasan Oknum Polisi Kini Trauma hingga Putus Kuliah
Gorontalo

Korban Dugaan Persetubuhan-Pemerasan Oknum Polisi Kini Trauma hingga Putus Kuliah

Senin 25 Agustus 2025
Next Post

Sampaikan Arahan PPPK, Honorer Pemprov Dihadirkan Saat Apel Korpri

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan

    Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Dugaan Persetubuhan-Pemerasan Oknum Polisi Kini Trauma hingga Putus Kuliah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Human Trafficking, Warga Gorontalo Disekap di Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Thariq Pastikan Jembatan Biau-Potanga Diperbaiki Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.