No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Berhentikan Ketua LP3M, Rektor UNG Digugat ke PTUN

Admin by Admin
Senin 18 Februari 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
16
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Syamsu Qamar Badu digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, Senin, (18/2/2019).

Gugatan itu dilayangkan setelah ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Universitas Negeri Gorontalo (LP3M UNG), Prof. Abdul Kadim Masaong diberhentikan dari jabatannya.

Kuasa Hukum Abdul Kadim Masaong, Nazir Talib Djibran SH.MH,CIL menyampaikan bahwa gugatan ini dilayangkan karena melihat SK Nomor :47/UN47/KP.09.04/2019 tertanggal 7 Februari 2019 itu, bertentangan dengan SK Perpanjangan Jabatan Ketua LP3M yang dikeluarkan Desember 2019.

Tidak saja itu, SK pemberhentian tanggal 7 Februari 2019 tersebut bertentangan dengan Statuta UNG. Dalam statuta itu disebutkan, pergantian atau pemberhentian Ketua Lembaga harus diganti oleh Ketua yang definitif.

Sementara dalam SK Pemberhentian tersebut, Prof. Abdul Kadim Masaong hanya diganti oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Baca Juga :  Terancam Drop Out, Mahasiswa UNG Angkatan 2013 Harap-harap Cemas
Kuasa Hukum Abdul Kadim Masaong, Nazir Talib Djibran SH.MH,CIL  ketika melayangkanj gugatan ke PTUN Gorontalo, Senin (18/2/2019). (Foto andi Arifuddin/Gopos.id)
Kuasa Hukum Abdul Kadim Masaong, Nazir Talib Djibran SH.MH,CIL ketika melayangkanj gugatan ke PTUN Gorontalo, Senin (18/2/2019). (Foto andi Arifuddin/Gopos.id)

“Memang masa jabatannya sebagai Ketua LP3M itu sudah berakhir tanggal 16 Desember 2019, tetapi ada SK perpanjangan dari Rektor. Dalam SK perpanjangan itu disebutkan, masa jabatan ini diperpanjangan sampai ada pejabat definitif yang baru periode 2018–2022. Sehingga jabatannya akan berakhir jika sudah ada pejabat baru,” ucapnya.

Baca juga : Gaji PPPK Setara PNS dan Bisa Duduki Jabatan Struktural

Namun hanya berselang dua bulan, tiba-tiba rektor UNG kembali mengeluarkan SK yang baru untuk memberhentikan Prof. Abdul Kadim.

“Itu artinya rektor tidak konsisten dan tidak mengindahkan SK yang dikeluarkan sebelumnya,” tambahnya.

Menanggapi gugatan tersebut, Rektor UNG, Prof. Syamsu Qamar Badu yang dihubungi wartawan menegaskan dirinya belum mengetahui tentang adanya gugatan tersebut. Meskipun demikian pihaknya siap apabila SK yang dikeluarkan digugat di PTUN.

Baca Juga :  Soal BBM Bercampur Air, Pertamina: SPBU Marisa Bertanggung Jawab Penuh

“Ya kita siap aja, kalau memang digugat, yang digugat itu kan SK yang dipindahkan. Kan dari Ketua LP3M dipindahkan ke Asdir 1 Pasca Sarjana. Dia kita pindah, dalam rangka pengembangan karirnya,” tegas Syamsu Qamar Badu.

Baca juga : Tujuh Pimpinan Daerah vs Putra Daerah: Pertarungan Harga Diri

Menurut Rektor dua periode itu, Abdul Kadim Masaong dipindahkan dalam rangka pengembangan karir PNS-nya. Apalagi sebagai PNS, harus siap ditempatkan dimana saja. Sesuai sumpah jabatan.
Rektor juga menyinggung soal pengangkatan Ketua LP3M yang merupakan hak prerogatif Rektor. Bukan berdasarkan pemilihan dari bawah.(tim/andi/gopos)

Tags: HukumRektor UNGRektor UNG Digugat
Previous Post

Gaji PPPK Setara PNS dan Bisa Duduki Jabatan Struktural

Next Post

Sampaikan Arahan PPPK, Honorer Pemprov Dihadirkan Saat Apel Korpri

Related Posts

Kepala Diskominfotik Provinsi Gorontalo Mohammad Trizal Entengo.(F. dok humasprov)
Gorontalo

Pemprov Gorontalo Siapkan Pengacara untuk Dua Tersangka Kasus Command Center

Kamis 23 Juli 2026
Gorontalo

43 Dosen UNG Ikuti Bimtek Serdos, Dibekali Cara Susun Portofolio Berkualitas

Kamis 23 Juli 2026
Kasi Idpolhankam (Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan) Bidang Intelejen Kejati Gorontalo, Erwin
Hukum & Kriminal

Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

Kamis 23 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

Kamis 23 Juli 2026
Ilustrasi kantor Kejati Gorontalo.(foto dok Putra/gopos)
Gorontalo

Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

Kamis 23 Juli 2026
Gorontalo

Bulog Gorontalo Perketat Pengawasan, Kenaikan Harga Beras 0,62 Persen Diantisipasi

Rabu 22 Juli 2026
Next Post

Sampaikan Arahan PPPK, Honorer Pemprov Dihadirkan Saat Apel Korpri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.