No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kuasa Hukum Neslon: Rekomendasi Bawaslu Terlalu Dipaksakan

redaksi by redaksi
Minggu 11 Oktober 2020
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi oleh calon bupati (cabup) Nelson Pomalingo, dinilai terlalu dipaksakan. Alasannya, dalil laporan yang menjadi acuan Bawaslu melakuan pemeriksaan dan pengkajian, sudah pernah menjadi temuan Panwaslu dan Bawaslu beberapa waktu yang lalu.

“Hand Sanitizer dan bantuan perikanan itu sudah pernah diperiksa berdasarkan temuan Panwas dan Bawaslu beberapa waktu lalu. Hingga sekarang tidak jelas informasi penanganan perkara itu, sehingga kami anggap ini sudah lewat dan tidak ada masalah lagi,” ujar Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto, Rio Potale.

Namun anehnya, Bawaslu Kabupaten Gorontalo justru menerima laporan yang disampaikan Robin Bilondatu, dengan materi yang sama dan sudah pernah diperiksa oleh Bawaslu.

“Jadi sebenarnya menurut kami laporan yang disampaikan itu tak layak diregistrasi. Sebab materi aduannya sama yang ditemukan oleh Panwaslu dan hasil penanganan perkaranya tak jelas,” ungkap Rio.

Baca juga: Tindaklanjuti Laporan ke Petahana, Bawaslu Kab. Gorontalo Pakai Bukti Screenshot Berita

Lebih aneh lagi, lanjut Rio Potale, Bawaslu Kabupaten Gorontalo mendalilkan produksi hand sanitizer memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang-undang nomor 10 Tahun 2016. Sementara barang yang dimaksud baru sebatas sampel yang sedang dalam tahap pengujian klinik di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Belum beredar ke masyarakat karena belum ada izin edar belum ada.

Baca Juga :  Seorang Petani di Bone Bolango Ditemukan Gantung Diri

“Dalil bukti screenshoot pemberitaan di media, menunjukkan ketidakcermatan serta tidak profesionalnya Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Sebab hand santizer yang diberitakan di media itu sebatas perkenalan. Seharusnya pembuktiannya adalah barang itu diedarkan kepada masyarakat,” urai Rio Potale.

“Bagaimana mungkin sesuatu yang belum diterima, belum beredar, tidak ada yang membagikan dan tidak ada masyarakat yang menerima, tapi dijadikan bukti? Jadi ini terlalu dipaksakan,” sambungnya menambahkan.

Demikian halnya mengenai bantuan dinas Perikanan yang dimaksudkan oleh Bawaslu. Menurut Rio Potale, di dalam kegiatan itu, tidak ada ajakan untuk memilih, atau melarang/menghalangi orang untuk memilih.

“Pak Nelson saat itu, hanya menyerahkan bantuan, itu kapasitas beliau sebagai Bupati, tidak ada ajakan untuk memilih. Tujuan bantuan jelas untuk pemulihan ekonomi akibat covid-19. Dan kegiatan seperti itu turut dilakukan oleh seluruh kepala daerah di tanah air,” ungkapnya.

Baca Juga :  Penuhi Syarat Pencalonan, Pasangan SMS Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Berikutnya terkait dengan Touring Komunitas Motor. Menurut Rio Potale, kapasitas Calon Bupati Nelson Pomalingo hanya menghadiri undangan dari komunitas motor.

Atas sikap Bawaslu Kabupaten Gorontalo, pihaknya akan menempuh jalur hukum yaitu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya dalam konferensi pers, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, mengemukakan penanganan perkara laporan Robin Bilondatu telah dilakukan berdasarkan mekanisme dan kajian sebagaimana diatur dalam ketentuan.

“Bukti yang disampaikan berupa screenshot berita di media. Kemudian ada bukti surat yang sudah kita kumpulkan, kemudian keterangan para saksi. Jumlah saksi yang kita periksa sebanyak 24 orang kalau tidak salah. Kemudian pihak pemberi keterangan. Yang juga didukung oleh keterangan ahli yang mendukung setiap dalil yang kami sampaikan,” ucap ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Katili kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).(red/gopos)

Tags: Bawaslu Kabupaten GorontaloPelanggaran AdministrasiPilkada 2020
Previous Post

Polisi Amankan Ribuan Orang Terkait Ricuh Demo Penolakan UU Cipta Kerja

Next Post

Tim Pemenangan Nelson-Dadang Pertanyakan Bawaslu Tak Undang Klarifikasi Paslon Lain

Related Posts

Gorontalo

Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

Kamis 15 Oktober 2026
Gorontalo

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026 

Kamis 15 Oktober 2026
Kandora Coffee, UMKM binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang dipimpin Arni Pabunga, membawa cita rasa kopi Toraja ke panggung perdagangan internasional melalui partisipasinya dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada 14–18 Oktober 2026.
Gorontalo

Pertamina Bawa Kandora Coffee ke Trade Expo Indonesia 2026, Kopi Toraja Bidik Pasar Global 

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Penyalahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Gorontalo Deportasi 3 WNA Cina  

Selasa 13 Oktober 2026
Gorontalo

BMKG: Kualitas Udara di Gorontalo Tidak Sehat Akibat Asap Karhutla

Senin 12 Oktober 2026
Next Post

Tim Pemenangan Nelson-Dadang Pertanyakan Bawaslu Tak Undang Klarifikasi Paslon Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Wali Kota Harus Dilihat Proporsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.