No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kuasa Hukum Neslon: Rekomendasi Bawaslu Terlalu Dipaksakan

redaksi by redaksi
Minggu 11 Oktober 2020
in Gorontalo
0
Kuasa Hukum Neslon: Rekomendasi Bawaslu Terlalu Dipaksakan

Tim Kuasa Hukum Nelson-Dadang menyampaikan keterangan atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi oleh calon bupati (cabup) Nelson Pomalingo, dinilai terlalu dipaksakan. Alasannya, dalil laporan yang menjadi acuan Bawaslu melakuan pemeriksaan dan pengkajian, sudah pernah menjadi temuan Panwaslu dan Bawaslu beberapa waktu yang lalu.

“Hand Sanitizer dan bantuan perikanan itu sudah pernah diperiksa berdasarkan temuan Panwas dan Bawaslu beberapa waktu lalu. Hingga sekarang tidak jelas informasi penanganan perkara itu, sehingga kami anggap ini sudah lewat dan tidak ada masalah lagi,” ujar Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto, Rio Potale.

Namun anehnya, Bawaslu Kabupaten Gorontalo justru menerima laporan yang disampaikan Robin Bilondatu, dengan materi yang sama dan sudah pernah diperiksa oleh Bawaslu.

“Jadi sebenarnya menurut kami laporan yang disampaikan itu tak layak diregistrasi. Sebab materi aduannya sama yang ditemukan oleh Panwaslu dan hasil penanganan perkaranya tak jelas,” ungkap Rio.

Baca juga: Tindaklanjuti Laporan ke Petahana, Bawaslu Kab. Gorontalo Pakai Bukti Screenshot Berita

Lebih aneh lagi, lanjut Rio Potale, Bawaslu Kabupaten Gorontalo mendalilkan produksi hand sanitizer memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang-undang nomor 10 Tahun 2016. Sementara barang yang dimaksud baru sebatas sampel yang sedang dalam tahap pengujian klinik di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Belum beredar ke masyarakat karena belum ada izin edar belum ada.

Baca Juga :  Dinkesprov Gorontalo Mutakhirkan Data Profil Kesehatan

“Dalil bukti screenshoot pemberitaan di media, menunjukkan ketidakcermatan serta tidak profesionalnya Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Sebab hand santizer yang diberitakan di media itu sebatas perkenalan. Seharusnya pembuktiannya adalah barang itu diedarkan kepada masyarakat,” urai Rio Potale.

“Bagaimana mungkin sesuatu yang belum diterima, belum beredar, tidak ada yang membagikan dan tidak ada masyarakat yang menerima, tapi dijadikan bukti? Jadi ini terlalu dipaksakan,” sambungnya menambahkan.

Demikian halnya mengenai bantuan dinas Perikanan yang dimaksudkan oleh Bawaslu. Menurut Rio Potale, di dalam kegiatan itu, tidak ada ajakan untuk memilih, atau melarang/menghalangi orang untuk memilih.

“Pak Nelson saat itu, hanya menyerahkan bantuan, itu kapasitas beliau sebagai Bupati, tidak ada ajakan untuk memilih. Tujuan bantuan jelas untuk pemulihan ekonomi akibat covid-19. Dan kegiatan seperti itu turut dilakukan oleh seluruh kepala daerah di tanah air,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tenggelam di Tolinggula Pantai, Gorontalo Utara

Berikutnya terkait dengan Touring Komunitas Motor. Menurut Rio Potale, kapasitas Calon Bupati Nelson Pomalingo hanya menghadiri undangan dari komunitas motor.

Atas sikap Bawaslu Kabupaten Gorontalo, pihaknya akan menempuh jalur hukum yaitu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya dalam konferensi pers, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, mengemukakan penanganan perkara laporan Robin Bilondatu telah dilakukan berdasarkan mekanisme dan kajian sebagaimana diatur dalam ketentuan.

“Bukti yang disampaikan berupa screenshot berita di media. Kemudian ada bukti surat yang sudah kita kumpulkan, kemudian keterangan para saksi. Jumlah saksi yang kita periksa sebanyak 24 orang kalau tidak salah. Kemudian pihak pemberi keterangan. Yang juga didukung oleh keterangan ahli yang mendukung setiap dalil yang kami sampaikan,” ucap ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Katili kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).(red/gopos)

Tags: Bawaslu Kabupaten GorontaloPelanggaran AdministrasiPilkada 2020
Previous Post

Polisi Amankan Ribuan Orang Terkait Ricuh Demo Penolakan UU Cipta Kerja

Next Post

Tim Pemenangan Nelson-Dadang Pertanyakan Bawaslu Tak Undang Klarifikasi Paslon Lain

Related Posts

Daftar 25 Siswa yang Terpilih Jadi Paskibraka Provinsi Gorontalo 2025
Gorontalo

Daftar 25 Siswa yang Terpilih Jadi Paskibraka Provinsi Gorontalo 2025

Selasa 29 Juli 2025
Akses Jalan GORR di Desa Isimu Tertimbun Longsor
Gorontalo

Akses Jalan GORR di Desa Isimu Tertimbun Longsor

Senin 28 Juli 2025
Disegel Ahli Waris, Pelayanan Puskesmas Lemito Lumpuh Sementara
Gorontalo

Disegel Ahli Waris, Pelayanan Puskesmas Lemito Lumpuh Sementara

Senin 28 Juli 2025
Kades Ibarat Bantah Mengintervensi Pembebasan Lahan KEK
Gorontalo

Kades Ibarat Bantah Mengintervensi Pembebasan Lahan KEK

Senin 28 Juli 2025
Alif H Ishak Harumkan Nama Gorontalo di Kejuaraan Menembak Tingkat Nasional
Gorontalo

Alif H Ishak Harumkan Nama Gorontalo di Kejuaraan Menembak Tingkat Nasional

Senin 28 Juli 2025
Air Fun Run 2025 Sukses Digelar
Gorontalo

Air Fun Run 2025 Sukses Digelar

Minggu 27 Juli 2025
Next Post
Tim Pemenangan Nelson-Dadang Pertanyakan Bawaslu Tak Undang Klarifikasi Paslon Lain

Tim Pemenangan Nelson-Dadang Pertanyakan Bawaslu Tak Undang Klarifikasi Paslon Lain

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Bupati Pohuwato Cup 2025 Nyaris Ricuh Usai Buntulia FC Dikalahkan Lemito FC

    Bupati Pohuwato Cup 2025 Nyaris Ricuh Usai Buntulia FC Dikalahkan Lemito FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 25 Siswa yang Terpilih Jadi Paskibraka Provinsi Gorontalo 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dua Tahun Berdiri, Fakultas Hukum UNBITA Raih Juara Peradilan Semu Regional Sulawesi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpilih Aklamasi, Idah Syahidah Perempuan Pertama Pimpin Golkar Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disegel Ahli Waris, Pelayanan Puskesmas Lemito Lumpuh Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.