No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Instruksi Gubernur Gorontalo: Dilarang Acara Pesta dan Mengumpulkan Massa

redaksi by redaksi
Kamis 1 Oktober 2020
in Advetorial, Gorontalo Hebat
0
Instruksi Gubernur Gorontalo: Dilarang Acara Pesta dan Mengumpulkan Massa

Instruksi Gubernur Gorontalo Nomor 180/HUKUM-ORG/1164/X/2020. Instruksi tersebut melarang aktivitas mengumpulkan massa dalam berbagai bentuk.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID GORONTALO – Guna menekan penularan covid-19 di tengah-tengah masyarakat, Gubernur Gorontalo mengeluarkan instruksi untuk tidak mengizinkan aktivitas keramaian umum dengan mengumpulkan massa.

Instruksi nomor 180/HUKUM-ORG/1164/X/2020 itu ditujukan kepada para bupati dan wali kota, Kamis (1/10/2020).

“Untuk sementara waktu tidak mengizinkan masyarakat melaksanakan kegiatan termasuk hajatan, pesta, resepsi keluarga dan lain-lain. Pertemuan sosial, budaya dan keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya dan kegiatan lain yang sejenis. Kegiatan konser musik, festival dan pameran,” bunyi poin pertama instruksi gubernur tersebut.

Instruksi Gubernur Gorontalo Nomor 180/HUKUM-ORG/1164/X/2020. Instruksi tersebut melarang aktivitas mengumpulkan massa dalam berbagai bentuk.

Pada poin pertama juga dilarang menggelar kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang sifatnya berkumpulnya massa.

“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, maka harus dilaksanakan dengan izin kepolisian atas rekomendasi Kesbangpol dan Gugus Tugas Covid-19 sesuai kewenangan dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” bunyi poin kedua.

Baca Juga :  Rusli Habibie Akan Temui Mendagri Terkait Batas Buol-Tolinggula

Pada poin ketiga, warga diminta tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Terakhir, bupati dan wali kota diminta untuk melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM pemuda dan mahasiswa untuk mensosialisasikan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat.

Instruksi Gubernur Gorontalo ini mulai berlaku tanggal 1 Oktober 2020. Tembusan disampaikan kepada Mendagri, Wakil Gubernur, Kapolda Gorontalo, Danrem 133/Nani Wartabone, Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Gubernur: Ada Peran DPRD Atas Keberhasilan LKPJ Tahun 2019

Selain mengeluarkan instruksi, Gubernur Rusli bersama jajaran Forkopimda bersepakat untuk segera menggelar PSBB di Kota Gorontalo.

PSBB diharapkan mulai berlaku Minggu depan untuk menekan tingginya angka positif covid-19 di Kota Gorontalo.

Kalangan Milenial Terdepan Kampanyekan Program Saipul Mbuinga-Suharsi Igrisa

Data Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Gorontalo menyebutkan hingga 30 September 2020 total positif covid-19 sebanyak 2753 orang. Rinciannya 394 masih dirawat atau karantina, 77 meninggal dunia dan 2282 sembuh.

Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango menjadi wilayah zona merah dengan jumlah penduduk tertinggi di enam kabupaten dan kota.

Kota Gorontalo dirawat sebanyak 231 orang, Kabupaten Gorontalo 96 orang dan Bone Bolango 49 orang. (rls/adm-01/gopos)

Tags: covid 19Gubernur GorontaloInstruksi nomor 180/HUKUM-ORG/1164/X/2020
Previous Post

Gubernur Gorontalo Ikut Musnahkan 33 Ribu Liter Miras Sitaan Polda

Next Post

Pemkab Gorontalo Pastikan Belum Akan Terapkan PSBB

Related Posts

Rapat Paripurna Kotamobagu, Rendy Terima Rekomendasi LKPJ 2024
Advetorial

Rapat Paripurna Kotamobagu, Rendy Terima Rekomendasi LKPJ 2024

Senin 19 Mei 2025
Reuni Akbar dan Pelantikan IKA SMP Negeri 1 Boliyohuto Berlangsung Meriah
Advetorial

Reuni Akbar dan Pelantikan IKA SMP Negeri 1 Boliyohuto Berlangsung Meriah

Sabtu 5 April 2025
Rakyat Penambang-Karang Taruna Pohuwato Bagi 3.000 Paket Takjil di Wisata Pohon Cinta
Advetorial

Rakyat Penambang-Karang Taruna Pohuwato Bagi 3.000 Paket Takjil di Wisata Pohon Cinta

Minggu 23 Maret 2025
Pani Gold Project Serahkan Bantuan Mobil Operasional untuk Polsubsektor Buntulia
Advetorial

Pani Gold Project Serahkan Bantuan Mobil Operasional untuk Polsubsektor Buntulia

Minggu 23 Maret 2025
Wali Kota Ibin Berikan Pesan Penting saat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar
Advetorial

Wali Kota Ibin Berikan Pesan Penting saat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar

Jumat 7 Maret 2025
Pani Gold Project Dukung Pemeliharaan Fasilitas Air Bersih Perumda Tirta Moolango
Advetorial

Pani Gold Project Dukung Pemeliharaan Fasilitas Air Bersih Perumda Tirta Moolango

Kamis 6 Maret 2025
Next Post
PSBB Gorontalo

Pemkab Gorontalo Pastikan Belum Akan Terapkan PSBB

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.