No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Instruksi Gubernur Gorontalo: Dilarang Acara Pesta dan Mengumpulkan Massa

redaksi by redaksi
Kamis 1 Oktober 2020
in Advetorial, Gorontalo Hebat
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID GORONTALO – Guna menekan penularan covid-19 di tengah-tengah masyarakat, Gubernur Gorontalo mengeluarkan instruksi untuk tidak mengizinkan aktivitas keramaian umum dengan mengumpulkan massa.

Instruksi nomor 180/HUKUM-ORG/1164/X/2020 itu ditujukan kepada para bupati dan wali kota, Kamis (1/10/2020).

“Untuk sementara waktu tidak mengizinkan masyarakat melaksanakan kegiatan termasuk hajatan, pesta, resepsi keluarga dan lain-lain. Pertemuan sosial, budaya dan keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya dan kegiatan lain yang sejenis. Kegiatan konser musik, festival dan pameran,” bunyi poin pertama instruksi gubernur tersebut.

Instruksi Gubernur Gorontalo Nomor 180/HUKUM-ORG/1164/X/2020. Instruksi tersebut melarang aktivitas mengumpulkan massa dalam berbagai bentuk.

Pada poin pertama juga dilarang menggelar kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang sifatnya berkumpulnya massa.

“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, maka harus dilaksanakan dengan izin kepolisian atas rekomendasi Kesbangpol dan Gugus Tugas Covid-19 sesuai kewenangan dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” bunyi poin kedua.

Baca Juga :  Gubernur ke Warga: Gorontalo Belum Zona Hijau, Taati PSBB

Pada poin ketiga, warga diminta tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Terakhir, bupati dan wali kota diminta untuk melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM pemuda dan mahasiswa untuk mensosialisasikan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat.

Instruksi Gubernur Gorontalo ini mulai berlaku tanggal 1 Oktober 2020. Tembusan disampaikan kepada Mendagri, Wakil Gubernur, Kapolda Gorontalo, Danrem 133/Nani Wartabone, Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  1.228 Disabilitas dan Lansia di Gorontalo Diberi Bantuan Pangan

Selain mengeluarkan instruksi, Gubernur Rusli bersama jajaran Forkopimda bersepakat untuk segera menggelar PSBB di Kota Gorontalo.

PSBB diharapkan mulai berlaku Minggu depan untuk menekan tingginya angka positif covid-19 di Kota Gorontalo.

Kalangan Milenial Terdepan Kampanyekan Program Saipul Mbuinga-Suharsi Igrisa

Data Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Gorontalo menyebutkan hingga 30 September 2020 total positif covid-19 sebanyak 2753 orang. Rinciannya 394 masih dirawat atau karantina, 77 meninggal dunia dan 2282 sembuh.

Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango menjadi wilayah zona merah dengan jumlah penduduk tertinggi di enam kabupaten dan kota.

Kota Gorontalo dirawat sebanyak 231 orang, Kabupaten Gorontalo 96 orang dan Bone Bolango 49 orang. (rls/adm-01/gopos)

Tags: covid 19Gubernur GorontaloInstruksi nomor 180/HUKUM-ORG/1164/X/2020
Previous Post

Gubernur Gorontalo Ikut Musnahkan 33 Ribu Liter Miras Sitaan Polda

Next Post

Pemkab Gorontalo Pastikan Belum Akan Terapkan PSBB

Related Posts

Gorontalo Hebat

Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo Hebat

Sowan ke Kepala BNPB, Gusnar Ismail Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur Gorontalo 

Selasa 11 Agustus 2026
Pemerintah Provinsi Gorontalo melaksanakan Program Pembebasan Pajak dan Denda Kendaraan serta Pemberian Reward Wajib Pajak.
Gorontalo Hebat

Sofian Ibrahim Ajak Warga Manfaatkan Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan

Senin 10 Agustus 2026
Gorontalo Hebat

Nilai Tukar Petani Naik dan Angka Kemiskinan Turun: Program Gusnar-Idah Dinikmati Masyarakat

Sabtu 8 Agustus 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Bupati Pohuwato Saiful Mbuinga meninjau langsung program cetak sawah baru di Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Selasa (4/8/2026). (Foto : Haris-Diskominfotik)
Gorontalo Hebat

Petani di Pohuwato Puji Kinerja Gubernur Gorontalo 

Selasa 4 Agustus 2026
Kusnadi mendampingi sang istri menjalani perawatan medis. (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan)
Advetorial

Layanan Digital BPJS Kesehatan Permudah Peserta JKN Urus Administrasi

Senin 3 Agustus 2026
Next Post

Pemkab Gorontalo Pastikan Belum Akan Terapkan PSBB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.