No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Instruksi Gubernur Gorontalo: Dilarang Acara Pesta dan Mengumpulkan Massa

redaksi by redaksi
Kamis 1 Oktober 2020
in Advetorial, Gorontalo Hebat
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID GORONTALO – Guna menekan penularan covid-19 di tengah-tengah masyarakat, Gubernur Gorontalo mengeluarkan instruksi untuk tidak mengizinkan aktivitas keramaian umum dengan mengumpulkan massa.

Instruksi nomor 180/HUKUM-ORG/1164/X/2020 itu ditujukan kepada para bupati dan wali kota, Kamis (1/10/2020).

“Untuk sementara waktu tidak mengizinkan masyarakat melaksanakan kegiatan termasuk hajatan, pesta, resepsi keluarga dan lain-lain. Pertemuan sosial, budaya dan keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya dan kegiatan lain yang sejenis. Kegiatan konser musik, festival dan pameran,” bunyi poin pertama instruksi gubernur tersebut.

Instruksi Gubernur Gorontalo Nomor 180/HUKUM-ORG/1164/X/2020. Instruksi tersebut melarang aktivitas mengumpulkan massa dalam berbagai bentuk.

Pada poin pertama juga dilarang menggelar kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang sifatnya berkumpulnya massa.

“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, maka harus dilaksanakan dengan izin kepolisian atas rekomendasi Kesbangpol dan Gugus Tugas Covid-19 sesuai kewenangan dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” bunyi poin kedua.

Baca Juga :  Pindah Tugas ke Bangka Belitung, Budi Widihartanto Pamit ke Pemprov Gorontalo

Pada poin ketiga, warga diminta tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Terakhir, bupati dan wali kota diminta untuk melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM pemuda dan mahasiswa untuk mensosialisasikan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat.

Instruksi Gubernur Gorontalo ini mulai berlaku tanggal 1 Oktober 2020. Tembusan disampaikan kepada Mendagri, Wakil Gubernur, Kapolda Gorontalo, Danrem 133/Nani Wartabone, Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Penerapan Prokes Jadi Perhatian Pada Operasi Zebra Otanaha 2021

Selain mengeluarkan instruksi, Gubernur Rusli bersama jajaran Forkopimda bersepakat untuk segera menggelar PSBB di Kota Gorontalo.

PSBB diharapkan mulai berlaku Minggu depan untuk menekan tingginya angka positif covid-19 di Kota Gorontalo.

Kalangan Milenial Terdepan Kampanyekan Program Saipul Mbuinga-Suharsi Igrisa

Data Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Gorontalo menyebutkan hingga 30 September 2020 total positif covid-19 sebanyak 2753 orang. Rinciannya 394 masih dirawat atau karantina, 77 meninggal dunia dan 2282 sembuh.

Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango menjadi wilayah zona merah dengan jumlah penduduk tertinggi di enam kabupaten dan kota.

Kota Gorontalo dirawat sebanyak 231 orang, Kabupaten Gorontalo 96 orang dan Bone Bolango 49 orang. (rls/adm-01/gopos)

Tags: covid 19Gubernur GorontaloInstruksi nomor 180/HUKUM-ORG/1164/X/2020
Previous Post

Gubernur Gorontalo Ikut Musnahkan 33 Ribu Liter Miras Sitaan Polda

Next Post

Pemkab Gorontalo Pastikan Belum Akan Terapkan PSBB

Related Posts

Gorontalo Hebat

BKAD Provinsi Gorontalo Dorong Kemandirian SKPD melalui Inovasi Mo ELA

Jumat 25 September 2026
Gorontalo Hebat

BKAD Gorontalo Tegaskan Komitmen Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Jumat 25 September 2026
Gorontalo Hebat

Fleksibilitas dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan BLUD di Gorontalo

Jumat 25 September 2026
Gorontalo Hebat

Prestasi Gemilang Pemprov Gorontalo: Terbaik IV Nasional dan Terbaik I se-Sulawesi dalam TPID Award 2026

Jumat 25 September 2026
Gorontalo Hebat

Pemprov Gorontalo Terus Perkuat Dukungan Pembangunan di Kecamatan Pinogu

Rabu 23 September 2026
Gorontalo Hebat

Hari Bahasa Isyarat Internasional, Idah Syahidah Dorong Semangat Penyandang Disabilitas

Rabu 23 September 2026
Next Post

Pemkab Gorontalo Pastikan Belum Akan Terapkan PSBB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara berhsil mengamankan seorang pria berinisial ID terduga pelaku. (foto.istimewa)

    Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.