No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Penilaian Kinerja ASN di Gorut, Ditentukan oleh 7 “Jenderal”

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 16 September 2020
in Gorontalo Utara
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 GOPOS.ID, KWANDANG – Ada hal yang menarik yang mengemuka dalam kegiatan sosialisasi dan pembinaan dalam rangka penerapan sistem penilaian kinerja menggunakan aplikasi E-kinerja, Rabu (16/9/2020) di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo.

Itu mengenai penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, yang ditentukan oleh 7 “Jenderal”.

 

Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin bahwa 7 “Jenderal” yang dimaksud adalah 7 pejabat berwenang membentuk tim penilai kinerja ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 Tahun 2019.

“Jadi sesuai PP 30 2019, pejabat yang berwenang membentuk tim penilai kinerja. Tim penilai kinerja itu dibentuk hanya 3 unsur. Pertama unsur kepegawaian, unsur pengawasan dan unsur lain seperti dinas, badan atau pejabat lain yang dipandang perlu. Sehingga melahirkan 7 itu,” kata Ridwan, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga :  Pembuatan Naskah Dinas, ASN Diwajibkan Perhatikan Tata Bahasa Indonesia

Ridwan mengungkapkan memang selama ini tim penilai kinerja para ASN memang hanya berjumlah beberapa orang saja. Namun tidak menutup kemungkinan, jika itu diperlukan maka bertambah karena sesuai dengan kebutuhan.

“Seharusnya 2 kalau mau lihat. Dibikin 3 juga bisa, misalnya Kepala BKD atau DKPP, sekretarisnya, perangkat inspektorat dan bidang-bidang lainnya bisa,” jelas Ridwan.

Namun menurut Ridwan, alangkah baiknya mengikutsertakan para asisten, karena itu dasarnya.

“Bila kepala daerah dipandang perlu, maka dicantumkan. Tetapi di situ (UU) lebih mengarah kepada dinas, badan atau penyelenggara pemerintahan khususnya ASN,” tandas dia.

Baca Juga :  Antara Pandemi Covid-19 dan Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Masa Darurat

Dalam PP nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada bab 1 pasal 1 poin ke- 8 menyebutkan bahwa pejabat penilai kinerja PNS adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.

Sementara pada poin ke-9 menyebutkan tim penilai kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian.

Atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.(isno/gopos)

Tags: ASNE-KinerjaPemda GorutPNSRidwan YasinSekda Gorut
Previous Post

Thariq Modanggu Tinjau Lokasi Pembangunan Bakamla di Gorut

Next Post

Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap Kasus Pembobolan Minimarket hingga Perampokan Emas

Related Posts

Gorontalo Utara

RSUD ZUS Perkuat Layanan melalui Kredensial Dokter Spesialis

Jumat 7 Agustus 2026
Gorontalo Utara

Inovasi Digital RSUD ZUS, Mobile JKN Hadirkan Pendaftaran Berobat

Rabu 15 Juli 2026
Gorontalo Utara

Tak Perlu Antre Lama, RSUD ZUS Gorontalo Utara Optimalkan Mobile JKN

Selasa 14 Juli 2026
Gorontalo Utara

Kepercayaan Masyarakat terhadap Layanan RSUD ZUS Gorontalo Utara Terus Meningkat

Selasa 14 Juli 2026
Gorontalo Utara

Cek Sebelum Berobat, RSUD ZUS Gorontalo Utara Rilis Jadwal Dokter dan Layanan Lengkap

Senin 13 Juli 2026
Gorontalo Utara

Thariq Modanggu Tetapkan Enam Prioritas Pembenahan RSUD ZUS

Kamis 9 Juli 2026
Next Post

Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap Kasus Pembobolan Minimarket hingga Perampokan Emas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.