GOPOS.ID, GORONTALO – YS, warga Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, tertunduk lesu saat digiring ke ruang tahanan Polres Gorontalo, Senin (10/8/2020). Pria berusia 39 tahun ditahan karna harus mempertanggungjwabkan perbuatannya. Yaitu dugaan pencabulan terhadap dua bocah.
Kasus yang menjerat YS terjadi pada April 2018. Dengan iming-iming sejumlah uang, YS diduga mencabuli dua bocah yang anak merupakan tetangganya.
Perbuatan YS terbongkar setelah sang kedua bocah menceritakan perihal yang dialami kepada rekannya di sekolah. Sejalan hal itu, orang tua kedua bocah menempuh jalur hukum.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman15 tahun penjara,” ungkap PLH Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Natalia Olii. (Abin/Gopos)