GOPOS.ID, LIMBOTO – Azis Poiyo, warga Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo memilih menempuh jalur hukum. Pria berusia 35 tahun itu mengadukan ulah EL, warga Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo ke Polres Gorontalo, Senin (10/8/2020).
Azis melapor EL karena diduga menganiaya dirinya. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Hunggaluwa pada 5 Agustus 2020. Dugaan penganiayaan bermula Azis mengantar temannya Ulfa ke Kelurahan Hunggaluwa menggunakan bentor. Saat itu Azis mengikutkan anaknya yang masih bocah.
Usai mengantar Ulfa, Azis memilih beristirahat sejenak. Sebab saat itu situasi di wilayah Limboto sedang hujan. Beberapa saat kemudian setelah hujan reda, Azis beranjak kembali ke rumahnya di Dutulanaa.
Akan tetapi saat Azis duduk di atas bentor, EL datang melayangkan tinju ke arah wajah dan kepala Azis.
“EL diduga terganggu dengan suara tangisan anak korban yang menangis saat pelaku berteduh,” kata Budi, Selasa (11/08/20).
Sesaat setelah kejadian tersebut, kata Budi, korban langsung melapor EL yang diduga menganiaya dirinya, ke Mapolsek Limboto. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir dan kepala.(Abin/gopos)