GOPOS.ID, SUWAWA – Kepolisian Resor (polres) Bone Bolango berhasil mengamankan, YM (24) alias Oni, seorang terduga begal sepeda motor, Senin (3/8/2020).
Sebelumnya, YM dilaporkan Rifaldi Hida alias Adin pada 22 Juni 2020. Adin melapor telah kehilangan sepeda motornya setelah dirampas Oni. Kejadian itu berawal ketika Adin hendak menuju ke lokasi tambang di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Bone Bolango. Dalam perjalan ia dicegat oleh Oni. Pemuda berusia 24 tahun itu lalu mengancam menggunakan senjata tajam agar Adin menyerahkan sepeda motornya. Khawatir akan keselamatan dirinya, Adin menyerahkan sepeda motornya kepada Oni, yang notabene masih memiliki hubungan kekerabatan.
“Korban awalnya tidak memberikan motornya, namun YM yang sudah mengkonsumsi minuman keras (miras) memaksa korban,” ujar Kapolres Bone Bolango melalui Penyidik Unit I Pidum Reskrim, Bripda R. Alfadh Kumaunang saat di hubungi gopos.id, Selasa (4/8/2020).
Setelah mengambil sepeda motor milik Adin, Oni lalu menuju ke Kota Gorontalo. Beberapa hari di Kota Gorontalo, Adin kembali ke lokasi pertambangan di Desa Tulabolo. Ia lalu menitipkan motor Adin ke salah satu rekannya Yudi. Adin meminta agar Yudi mengantarkan sepeda motor tersebut ke Adin.
Bripka Alfadh mengatakan, Oni tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua. Sehingga tim penyidik menjemput dan mengamankan Oni.
“Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman kurungannya 9 tahun Penjara,” tegas Penyidik.(Pras/gopos)