No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Bone Bolango Bekuk Terduga Begal Motor

Admin by Admin
Selasa 4 Agustus 2020
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, SUWAWA – Kepolisian Resor (polres) Bone Bolango berhasil mengamankan, YM (24) alias Oni, seorang terduga begal sepeda motor, Senin (3/8/2020).

Sebelumnya, YM dilaporkan Rifaldi Hida alias Adin pada 22 Juni 2020. Adin melapor telah kehilangan sepeda motornya setelah dirampas Oni. Kejadian itu berawal ketika Adin hendak menuju ke lokasi tambang di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Bone Bolango. Dalam perjalan ia dicegat oleh Oni. Pemuda berusia 24 tahun itu lalu mengancam menggunakan senjata tajam agar Adin menyerahkan sepeda motornya. Khawatir akan keselamatan dirinya, Adin menyerahkan sepeda motornya kepada Oni, yang notabene masih memiliki hubungan kekerabatan.

Baca Juga :  Suami Sibuk Kerja, Istri Ketangkap Basah Selingkuh Dengan Tetangga di Siang Hari

“Korban awalnya tidak memberikan motornya, namun YM yang sudah mengkonsumsi minuman keras (miras) memaksa korban,” ujar  Kapolres Bone Bolango melalui Penyidik Unit I Pidum Reskrim, Bripda R. Alfadh Kumaunang saat di hubungi gopos.id, Selasa (4/8/2020).

Setelah mengambil sepeda motor milik Adin, Oni lalu menuju ke Kota Gorontalo. Beberapa hari di Kota Gorontalo, Adin kembali ke lokasi pertambangan di Desa Tulabolo. Ia lalu menitipkan motor Adin ke salah satu rekannya Yudi. Adin meminta agar Yudi mengantarkan sepeda motor tersebut ke Adin.

Baca Juga :  Sekda Kabupaten Gorontalo Tekankan Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan Daerah

Bripka  Alfadh mengatakan, Oni tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua. Sehingga tim penyidik menjemput dan mengamankan Oni.

“Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman kurungannya 9 tahun Penjara,” tegas Penyidik.(Pras/gopos)

Tags: GorontaloPolres Bone BolangoTerduga Begal Motor
Previous Post

Pohuwato Terapkan Pembatasan Sosial Skala Kampung

Next Post

Allhamdulillah, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019 Disetujui Deprov Gorontalo

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post

Allhamdulillah, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019 Disetujui Deprov Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Wali Kota Harus Dilihat Proporsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.