No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pembunuhan Guru PAUD: Tersangka Sering Cekcok Gara-gara Utang

Admin by Admin
Rabu 22 Juli 2020
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Motif pembunuhan terhadap Rezka Yuningsih, guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, perlahan mulai terungkap. Kasus yang terjadi pada 17 Juli 2020 itu, diduga gara-gara asalah utang piutang antara tersangka MDP alias Muu dengan korban.

Hasil penyidikan Polres Gorontalo, tersangka Muu memiliki utang terhadap korban, Zeska, senilai Rp8 juta. Utang piutang itu berawal ketika Zeska meminjam sejumlah uang di Bank. Tersangka Muu yang memiliki hubungan pacaran dengan Zeska, lalu meminjam uang tersebut sebanyak Rp8 juta.

Beberapa waktu kemudian, korban menagih uang yang dipinjam Muu. Akan tetapi Muu, yang juga tinggal satu desa dengan korban, enggan memenuhi janjinya.

Baca Juga :  Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

“Tersangka yang kesehariannya bekerja serabutan sulit untuk melunasi pinjamannya kepada korban,” kata Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana, S.I.K, saat konferensi pers, Rabu (22/7/2020).

Baca juga: Guru PAUD di Kab. Gorontalo Ditemukan Meninggal, Diduga Dibunuh

Sikap tersangka yang belum mau melunasi utangnya, memicu terjadinya cekcok dengan korban. Gara-gara utang piutang tersebut, keduanya sering cekcok.

Puncaknya pada Jumat, 17 Juli 2020, dini hari pukul 01.00 WITA. Tersangka yang sudah dalam keadaan mabuk miras cap tikus, bermaksud menemui korban. Setelah di depan rumah, tersangka lalu mengirimkan pesan seluler kepada korban untuk membukakan pintu.

“Saat berada di dalam kamar, tersangka dan korban cekcok. Korban tak senang karena tersangka saat itu dalam keadaan mabuk,” tutur AKBP Ade Permana yang didampingi Plh Kasat Reskrim IPDA Natalia Olii,S.H.

Baca Juga :  Niat Cari Cewek Open BO, Dua Pemuda di Marisa Malah Jadi Korban Panah Wayer

Lantaran sudah dipengaruhi miras, emosi Muu tak terkontrol lagi. Ia lalu menampar pipi Zeska. Mendengar Zeska berteriak, Muu kembali menampar. Setelah itu Muu mencecik leher Zeska.

“Tersangka terus mencekik hingga korban lemas dan akhirnya meninggal,” kata AKBP Ade Permana

Tersangka Muu sempat panik. Ia lalu mengangkat tubuh Zeska ke atas tempat tidur. Setelah itu, tersangka keluar meninggalkan lokasi kejadian.

“Tersangka kita jerat dengan pelanggaran Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” ujar AKBP Ade Permana.(Abin/gopos)

Tags: AKBP Ade PermanaGuru PAUDKabupaten GorontaloPolres Gorontalo
Previous Post

Pemkot Gorontalo Terima Penghargaan dari BPS RI

Next Post

DPP KKIG Prihatin Kasus Covid-19 di Gorontalo Terus Bertambah

Related Posts

Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

Sabtu 6 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Penyerahan para tersangka Polres Pohuwato kepada kejaksaan, Rabu (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejaksaan

Rabu 3 Juni 2026
Polres Pohuwato mediasi perselisihan antara warga dan debcolector, Selasa (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tim URC Pohuwato Respon Cepat Perselisihan Warga dan Debt Collector

Rabu 3 Juni 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

Selasa 2 Juni 2026
Next Post

DPP KKIG Prihatin Kasus Covid-19 di Gorontalo Terus Bertambah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.