GOPOS.ID, GORONTALO – Sebanyak 36.700 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus dimusnahkan, Sabtu (20/6/2020). Miras cap tikus yang dimusnahkan itu merupakan sitaan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo beserta jajaran selama penerapan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gorontalo.
Pemusnahan cap tikus dilakukan Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Adnas, bersama Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo. Pemusnahan mengambil tempat di halaman Markas Komando (Mako) Brimob Gorontalo. Hadir pula tokoh adat, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.
Data yang dihimpun gopos.id, 36.700 liter cap tikus yang dimusnahkan itu terdiri sitaan Polda Gorontalo sebanyak 18.090 liter; Polres Gorontalo Kota sebanyak 835,5 liter; Polres Gorontalo sebanyak 2.022 liter.
Kemudian Polres Bone Bolango 2.254 liter; Polres Boalemo sebanyak 240 liter; serta Polres Gorontalo Utara sebanyak 13.350 liter.
Kapolda Gorontalo, Brigjen Pol. Adnas, mengungkapkan pemberantasan miras dan penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu prioritas utama Polda Gorontalo.
“Faktor utama terjadinya tindak kriminal adalah mengkonsumsi miras. Alhamdulillah atas kerja sama kita semua Gorontalo menempati urutan pertama dengan angka kriminalitas terendah se-Indonesia,” ungkap Adnas.
Adnas melanjutkan, pemusnahan miras juga merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menciptakan wilayah Gorontalo yang kondusif dan bebas gangguan Kambtibmas.
“Ini juga merupakan bentuk perhatian kami terhadap masyarakat Gorontalo, dan keseriusan kami dalam menyelamatkan masyarakat Gorontalo dari pengaruh negatif miras,” pungkasnya. (Abin/gopos)