No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Perkara Pembobolan Alfamart Dilimpahkan ke Kejari Gorut

Ishak Noho by Ishak Noho
Selasa 16 Juni 2020
in Hukum & Kriminal
0
95
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Penyidikan perkara pembobolan minimarket Alfamart di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), oleh Polres Gorut tuntas sudah. Saat ini kasus yang menjerat tiga orang tersangka tersebut telah dilimpah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut, Senin (15/6/2020).

Adapun tiga tersangka dalam perkara tersebut yakni AW, FM, dan UM.

Kapolres Gorontalo Utara, Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma melalui Kasat Reskrim, AKP Syang Kalibato, mengatakan proses penyidikan perkara pembobolan Alfamart ini memakan waktu lebih kurang dua bulan.  Seminggu setelah kejadian, tiga tersangka berhasil diamankan. 

Baca Juga :  Kapolres Bersama Media di Gorontalo Utara Bagi-bagi Takjil

“Dalam penyidikan kami turut berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara tersebut telah kami limpahkan ke Kejari Gorut. Bersama dengan tiga tersangka dan barang bukti untuk proses selanjutnya,” jelas Syang Kalibato kepada gopos.id, Selasa (16/6/2020).

Sebelumnya ketiga tersangka ini melakukan tindak pencurian di Alfamart di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) pada 11 April 2020.  Dalam waktu seminggu, Polres Gorut berhasil membekuk tiga tersangka tersebut. Mereka dibekuk di Desa Labuang, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, pada Kamis 16 April 2020 lalu.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Barang Elektronik

Penagkapan terhadap AW, FM, UM itu berawal dari pemeriksaan rekaman video CCTV. Dalam rekaman, petugas Polisi lalu mengantongi ciri-ciri, identitas dan  keberadaan tersangka. Hingga berhasil di bekuk  menurukan Tim Opsnal di Desa Labuang, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.(isno/gopos)

Tags: AlfamartKejari GorutPembobolanPolres Gorut
Previous Post

Sekolah dan Kampus di Gorontalo Belum Boleh Belajar Tatap Muka

Next Post

Wajib Ada Hasil Rapid Test, Biaya Masuk ke Gorontalo Jadi Mahal

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post

Wajib Ada Hasil Rapid Test, Biaya Masuk ke Gorontalo Jadi Mahal

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Dispora dan HMI Gorontalo: Gubernur Dijadwalkan Buka Basic Training Akbar dan Pendidikan Kader Pemimpin Muda 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.