No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19, 8 Warga di Makassar Ditetapkan Tersangka

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 11 Juni 2020
in Nasional
0
Polda Sulsel Amankan 31 orang dalam kasus ambil paksa jenazah covid-19

Polda Sulawesi Selatan mengamankan 31 warga yang terlibat dalam kasus ambil paksa pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit di Makassar. Sebanyak 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. (Humas Polda Sulsel)

36
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengamankan 31 warga yang terlibat dalam kasus ambil paksa jenazah pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit di Makassar. Dari 31 warga tersebut, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo,S.I.K.,M.Si, menjelaskan penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara.

“Dilakukan gelar perkara oleh penyidik terhadap kasus ambil paksa jenazah di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS Stella Maris, RS Labuang Baji, RS Bhayangkara. Prosesnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” terang Ibrahim Tompo.

Lebih lanjut, Ibrahim Tompo menjelaskan, kasus pengambilan paksa jenazah di RS Dadi diamankan 25 orang dan ditetapkan 2 terangka. Yaitu SA dan MR. Kasus di RS Stella Maris diamankan 1 tersangka, yaitu AW. Sedangkan Kasus di RS Labuang Baji, Polisi mengamankan 5 orang tersangka.

Baca Juga :  Kapolri Tegas Bakal Copot Kapolda dan Kapolres yang Terlibat Perjudian

“Jadi 31 orang diamankan, delapan sudah ditetapkan tersangka,” ujar Ibrahim Tompo.

Menurut Ibrahim Tompo, kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku. Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk. Terdiri tim Resmob Polda, Brimob, Shabara Polda, serta Jatanras Polrestabes Makassar.

“Para tersangka pengambil paksa jenazah di rumah sakit ini akan dikenakan Pasal 214, 335, 207 KUHP. Kemudian pasal 93 UU no 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Ibrahim Tompo.

Oleh karena itu, Ibrahim Tompo mengimbau masyarakat jangan lagi ada yang melakukan tindakan ambil paksa jenazah pasien Covid-19.

Baca Juga :  Masyarakat yang Baru Pulang dari Daerah Terjangkit Covid, Segara Melapor ke Faskes Terdekat

“Polisi pasti bertindak, bahkan tim gabungan di lapangan sudah dibentuk untuk menangkal kejadian ini terjadi lagi. Tindakan tegas dan penegakan hukum dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran covid 19,” tutur Ibrahim Tompo.(adm-02/gopos)

Sumber

Tags: Ambil Paksa Pasiencovid 19Polda Sulsel
Previous Post

Karawo di Tengah Pademi Covid-19

Next Post

191 Karyawan RS Multazam Sudah Selesai di Swab-PCR Test Covid-19

Related Posts

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu

Selasa 20 Mei 2025
95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu
Nasional

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu

Senin 19 Mei 2025
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana
Nasional

Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana

Rabu 14 Mei 2025
Next Post
RS Multazam

191 Karyawan RS Multazam Sudah Selesai di Swab-PCR Test Covid-19

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.