No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sempat Turun, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Bulan Depan

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 14 Mei 2020
in Info Pasar, Nasional
0
149
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Setelah sempat turun pada awal Mei 2020. Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Tahap awal kenaikan berlaku untuk peserta Kelas I dan Kelas II. Selanjutnya untuk kelas III berlaku mulai Januari 2021.

Adapun besaran kenaikan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP) kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan. Kemudian Kelas II naik menjadi Rp100 ribu per bulan. Sedangkan kelas III menjadi Rp35 ribu per bulan. Kenaikan tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga :  Redam Lonjakan COVID-19, Masyarakat Jangan Berkerumun dan Bepergian

Sebelumnya, Iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 ini sudah mengalami penurunan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, kelas I turun menjadi sebesar Rp80 ribu/bulan. Kelas II sebesar Rp51 ribu/bulan, dan kelas III sebesar Rp25.500/bulan.

Baca juga: Gugus Tugas Kab Gorontalo: Pasien 21 Positif Covid-19 Gorontalo Klaster Setukpa Lemdikpol Sukabumi

Sementara itu melansir Suara.com, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, dengan tegas menolak adanya Perpres nomor 64 tahun 2020. Ia menilai banyak kebijakan yang tak memihak pada rakyat kecil, termasuk soal denda jika peserta telat membayar iuran.

Baca Juga :  Menko Airlangga Sambut Baik Dukungan Tiongkok Dalam Presidensi G20

“Salah satunya adalah denda naik menjadi 5 persen di 2021, yang awalnya 2,5 persen,” ungkap Timboel kepada Suara.com, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Kembali Turun, Kompensasi Iuran Hanya April 2020

Atas sejumlah skema baru ini, Timboel menilai pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

“Padahal di pasal 38 di Pepres ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat,” kata Timboel.(adm-02/gopos)

Tags: Iuran BPJS Kesehatan
Previous Post

Pemkab Pohuwato Akan Tertibkan PSBB Tingkat Kecamatan dan Desa

Next Post

Masih Pandemi Corona, Menag Imbau Salat Idulfitri di Rumah

Related Posts

Muraa Supermarket: Surga Belanja Hemat Setiap Hari di Gorontalo!
Info Pasar

Muraa Supermarket: Surga Belanja Hemat Setiap Hari di Gorontalo!

Jumat 4 Juli 2025
TRAGA Box dari Isuzu, Pilihan Si Kuat Andal untuk Bisnis yang Menguntungkan!
Info Pasar

TRAGA Box dari Isuzu, Pilihan Si Kuat Andal untuk Bisnis yang Menguntungkan!

Jumat 4 Juli 2025
Harga Beras di Sulut Tembus Rp17.000 per Kg
Info Pasar

Harga Beras di Sulut Tembus Rp17.000 per Kg

Kamis 3 Juli 2025
Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Pertamina Jalin Silaturahmi dan Bangun Kolaborasi Strategis dengan Gubernur Sulteng
Info Pasar

Pertamina Jalin Silaturahmi dan Bangun Kolaborasi Strategis dengan Gubernur Sulteng

Rabu 2 Juli 2025
Next Post
Menag imbau salat idulfitri di rumah dalam situasi pandemi covid-19

Masih Pandemi Corona, Menag Imbau Salat Idulfitri di Rumah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

    Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirreskrimsus: Satpol PP Pakai Alat Setrum Terlalu Berlebihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.