No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sempat Turun, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Bulan Depan

Hasan by Hasan
Kamis 14 Mei 2020
in Info Pasar, Nasional
0
149
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Setelah sempat turun pada awal Mei 2020. Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Tahap awal kenaikan berlaku untuk peserta Kelas I dan Kelas II. Selanjutnya untuk kelas III berlaku mulai Januari 2021.

Adapun besaran kenaikan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP) kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan. Kemudian Kelas II naik menjadi Rp100 ribu per bulan. Sedangkan kelas III menjadi Rp35 ribu per bulan. Kenaikan tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga :  Viral Kisah Tiko dan Ibu Eny Bertahan Hidup 12 Tahun di Rumah Mewah Tanpa Listrik dan Air

Sebelumnya, Iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 ini sudah mengalami penurunan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, kelas I turun menjadi sebesar Rp80 ribu/bulan. Kelas II sebesar Rp51 ribu/bulan, dan kelas III sebesar Rp25.500/bulan.

Baca juga: Gugus Tugas Kab Gorontalo: Pasien 21 Positif Covid-19 Gorontalo Klaster Setukpa Lemdikpol Sukabumi

Sementara itu melansir Suara.com, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, dengan tegas menolak adanya Perpres nomor 64 tahun 2020. Ia menilai banyak kebijakan yang tak memihak pada rakyat kecil, termasuk soal denda jika peserta telat membayar iuran.

Baca Juga :  Jumlah Penduduk Bekerja Gorontalo Capai 633 Ribu Orang, Sektor Informal Mulai Menurun

“Salah satunya adalah denda naik menjadi 5 persen di 2021, yang awalnya 2,5 persen,” ungkap Timboel kepada Suara.com, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Kembali Turun, Kompensasi Iuran Hanya April 2020

Atas sejumlah skema baru ini, Timboel menilai pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

“Padahal di pasal 38 di Pepres ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat,” kata Timboel.(adm-02/gopos)

Tags: Iuran BPJS Kesehatan
Previous Post

Pemkab Pohuwato Akan Tertibkan PSBB Tingkat Kecamatan dan Desa

Next Post

Masih Pandemi Corona, Menag Imbau Salat Idulfitri di Rumah

Related Posts

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperluas pemanfaatan LPG nonsubsidi melalui peluncuran program Bright Gas untuk petani di Kabupaten Gowa, Rabu (12/8/2026).
Info Pasar

Pertamina Luncurkan Bright Gas untuk Petani di Gowa, Hadirkan Energi Alternatif bagi Pompa Irigasi

Rabu 12 Agustus 2026
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Guru Bakal Dialihkan Jadi ASN Pusat

Selasa 11 Agustus 2026
Mojtaba Khamenei
Nasional

Lima Bulan Tak Muncul ke Publik, Mojtaba Khamenei Bertemu Presiden Iran Bahas Ekonomi dan Militer

Senin 10 Agustus 2026
Nasional

Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Tanpa Biaya Dimulai 1 Agustus 2026

Rabu 5 Agustus 2026
Langkah extra dropping tersebut membuat kondisi penyaluran di lapangan berangsur kondusif dan stok di pangkalan resmi kembali terjaga.
Info Pasar

Pertamina Lakukan Extra Dropping LPG 3 Kg, Stok Penyaluran di Sulsel Kembali Terjaga

Selasa 4 Agustus 2026
Nasional

NADI JKN Jadi Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN

Selasa 4 Agustus 2026
Next Post

Masih Pandemi Corona, Menag Imbau Salat Idulfitri di Rumah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PETI DAM Pohuwato Longsor, Empat Orang Dikabarkan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.