GOPOS.ID – Setelah sempat turun pada awal Mei 2020. Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Tahap awal kenaikan berlaku untuk peserta Kelas I dan Kelas II. Selanjutnya untuk kelas III berlaku mulai Januari 2021.
Adapun besaran kenaikan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP) kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan. Kemudian Kelas II naik menjadi Rp100 ribu per bulan. Sedangkan kelas III menjadi Rp35 ribu per bulan. Kenaikan tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebelumnya, Iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 ini sudah mengalami penurunan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, kelas I turun menjadi sebesar Rp80 ribu/bulan. Kelas II sebesar Rp51 ribu/bulan, dan kelas III sebesar Rp25.500/bulan.
Baca juga: Gugus Tugas Kab Gorontalo: Pasien 21 Positif Covid-19 Gorontalo Klaster Setukpa Lemdikpol Sukabumi
Sementara itu melansir Suara.com, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, dengan tegas menolak adanya Perpres nomor 64 tahun 2020. Ia menilai banyak kebijakan yang tak memihak pada rakyat kecil, termasuk soal denda jika peserta telat membayar iuran.
“Salah satunya adalah denda naik menjadi 5 persen di 2021, yang awalnya 2,5 persen,” ungkap Timboel kepada Suara.com, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Kembali Turun, Kompensasi Iuran Hanya April 2020
Atas sejumlah skema baru ini, Timboel menilai pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Padahal di pasal 38 di Pepres ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat,” kata Timboel.(adm-02/gopos)