No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sempat Turun, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Bulan Depan

Hasan by Hasan
Kamis 14 Mei 2020
in Info Pasar, Nasional
0
149
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Setelah sempat turun pada awal Mei 2020. Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Tahap awal kenaikan berlaku untuk peserta Kelas I dan Kelas II. Selanjutnya untuk kelas III berlaku mulai Januari 2021.

Adapun besaran kenaikan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP) kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan. Kemudian Kelas II naik menjadi Rp100 ribu per bulan. Sedangkan kelas III menjadi Rp35 ribu per bulan. Kenaikan tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga :  Pertamina-Hiswa Migas Tinjau Pelayanan SPBU di Makassar, Pastikan Distribusi Biosolar Berjalan Optimal

Sebelumnya, Iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 ini sudah mengalami penurunan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, kelas I turun menjadi sebesar Rp80 ribu/bulan. Kelas II sebesar Rp51 ribu/bulan, dan kelas III sebesar Rp25.500/bulan.

Baca juga: Gugus Tugas Kab Gorontalo: Pasien 21 Positif Covid-19 Gorontalo Klaster Setukpa Lemdikpol Sukabumi

Sementara itu melansir Suara.com, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, dengan tegas menolak adanya Perpres nomor 64 tahun 2020. Ia menilai banyak kebijakan yang tak memihak pada rakyat kecil, termasuk soal denda jika peserta telat membayar iuran.

Baca Juga :  Ketua Utama Al-Khairaat Habib Saggaf Aljufri Tutup Usia

“Salah satunya adalah denda naik menjadi 5 persen di 2021, yang awalnya 2,5 persen,” ungkap Timboel kepada Suara.com, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Kembali Turun, Kompensasi Iuran Hanya April 2020

Atas sejumlah skema baru ini, Timboel menilai pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

“Padahal di pasal 38 di Pepres ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat,” kata Timboel.(adm-02/gopos)

Tags: Iuran BPJS Kesehatan
Previous Post

Pemkab Pohuwato Akan Tertibkan PSBB Tingkat Kecamatan dan Desa

Next Post

Masih Pandemi Corona, Menag Imbau Salat Idulfitri di Rumah

Related Posts

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mendampingi jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam audiensi bersama Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (14/10).
Info Pasar

Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Sulsel Perkuat Koordinasi Kementerian ESDM Jaga Distribusi BBM

Rabu 14 Oktober 2026
Nasional

Prajurit Yonif 713/Satya Tama Ikut Bangun Jembatan Merah Putih di Papua

Rabu 14 Oktober 2026
Info Pasar

7 Ide Outfit Dress Hijab yang Feminin Ala Nada Puspita

Selasa 13 Oktober 2026
Nasional

DPC GMNI Jakarta Timur Gelar PPAB Raya, Perkuat Ideologi dan Konsolidasi Kader di Era Digital

Senin 12 Oktober 2026
Gorontalo

BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Pengadaan Beras Melampaui 4 Juta Ton

Jumat 9 Oktober 2026
Info Pasar

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Kejati Sulsel Perkuat Sinergi untuk Pelayanan Energi

Jumat 9 Oktober 2026
Next Post

Masih Pandemi Corona, Menag Imbau Salat Idulfitri di Rumah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.