GOPOS.ID, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyesuaikan kembali iuran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Untuk Kelas I dari sebelumnya Rp160 ribu/bulan kembali menjadi Rp80 ribu/bulan. Kelas II dari sebelumnya Rp110 ribu/bulan menjadi Rp51 ribu perbulan. Sedangkan untuk Kelas III dari Rp42 ribu/bulan menjadi Rp25.500/bulan.
Penurunan iuran itu dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Sejalan dengan penyesuaian tersebut, BPJS Kesehatan akan melakukan kompensasi bagi peserta yang telah membayar iuran sesuai Perpres 75 tahun 2019. Namun kompensasi akan diberikan untuk iuran April 2020.
“Iuran Januari-Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam siaran pers.
Baca juga: Mulai Besok PSBB di Gorontalo Diberlakukan, Pasar Mingguan Resmi Ditutup
Menurut Iqbal, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Untuk segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.
“Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta. Dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN. Konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat. Termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah),” tutur Iqbal.
Iqbal mengatakan, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Ia berharapper 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihanyang telah disesuaikan.
“Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya,” ujar Iqbal.
Iqbal menambahkan, apabila peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.(adm-02/gopos)