GOPOS.ID, GORONTALO – Sebagai seorang ayah, sudah sepatutnya melindungi dan menyayangi anak-anaknya. Apalagi anaknya itu perempuan. Tapi ironinya hal itu tak dilakukan oleh seorang ayah di Kabupaten Gorontalo. Ayah tersebut justru tega menodai kehormatan putrinya.
Lebih miris lagi, perbuatan sang ayah tak hanya sekali. Melainkan lima kali hingga membuat sang putri harus berbadan dua. Akibat perbuatannya, sang ayah kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Gorontalo.
KBO Reskrim Polres Gorontalo Ipda. Natalia Olii,S.H, menjelaskan aksi tak terpuji yang diduga dilakukan sang ayah baru terungkap setelah sang ibu melihat kejanggalan pada anaknya. Saat itu sang putri mengeluh sakit pada bagian perutnya. Sang ibu lalu membawa putrinya ke Puskesmas.
“Saat diperiksa, ibunya sangat kaget. Ternyata anak perempuannya tersebut sedang hamil dengan usia kandungan 7 bulan,” ujar Ipda Natalia.
Lebih mengagetkan lagi, ketika sang ibu menginterogasi sosok ayah yang bertanggung jawab atas jabang bayi. Ternyata sosok ayah tersebut adalah sang suaminya sendiri.
Natalia mengatakan korban didampingi ibunya melaporkan ke Polres Gorontalo, Rabu (18/3/2020). Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit PPA Sat. Reskrim Polres Gorontalo langsung melakukan prosedur hukum dan menjerat tersangka dengan Undang-undang perlindungan anak
“Kasusnya sudah tahap penyidikan dan telah menetapkan tersangka. Perlakuan ayahnya sudah lima kali. Hal itu terjadi sejak 2019,” ungkap Natalia
“Karena perbuatan itu dilakukan oleh ayah kandung, maka hukuman ancaman penjara itu ditambah 1/3 dari undang-undang ancaman seperti yang biasanya. Ancaman pokok itu 15 Tahun. Karena ditambah 1/3 maka jadi 20 tahun ancaman penjara. Itu kena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” ungkap Natalia memaparkan.(muhajir/gopos)