GOPOS.ID, GORONTALO – Pengelolaan panti jompo menjadi tangung jawab pemerintah provinsi melalui dinas sosial. Hal ini berdasarkan UU nomor 23 tentang pengelolaan panti jompo.
Sejalan dengan itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo Dapil Kota Gorontalo meninjau pengelolaan Panti Sosial Tresna Werda Ilomata, Kota Gorontalo, Selasa (10/3/2020).
Berdasarkan reses tersebut, pengelolaan Panti Sosial Tresna Werda masih dilakukan pemerintah Kota Gorontalo. Padahal seharusnya sudah dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Gorontalo.
Hal ini dikarenakan pemerintah Provinsi Gorontalo belum bisa mengambil alih pengelolaan panti jompo tersebut. Pemerintah provinsi baru akan mengelola panti jompo di tahun anggaran 2021.
“Sekarang masih dalam proses transisi. Pemprov akan mengambil alih pengelolaan panti jompo di tahun 2021,” ujar AW Thalib kepada gopos.id.
Berkaitan dengan itu, menurut AW Thalib, Deprov Gorontalo akan melakukan pengawasan dan koordinasi pada masa transisi ini.
Disamping itu, reses yang dilakukan bersama eselon IV Dinas Sosial Provinsi Gorontalo itu diminta agar panti jompo juga layak harus memiliki fasilitas sarana-prasarana. Seperti taman ramah untuk para orang tua, koridor khusus kursi roda untk para orang tua dan sebagainya. (muhajir/gopos).