GOPOS.ID, GORONTALO – Di penghujung 2018. Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Gorontalo kian merajalela. Selain jajaran Kepolisian, Korem 133/Nani Wartabone juga ikut mengamankan miras sebanyak 2 truk, Sabtu (29/12/2018).
Miras dengan merek Cassanova itu diamankan saat melintas di Desa Tri Darma, Kecamatan Puluba, Kabupaten Gorontalo pukul 23.44 wita.
Informasi yang dirangkum, penangkapan miras berawal dari informasi yang diterima tim Intel Korem 133/Nani Wartabone. Atas informasi tersebut, tim Intel Korem 133/Nani Wartabone melakukan pengintaian, Sabtu (29/12/2018) malam. Sekitar pukul 23.44 wita, dua truk yang dicurigai melintas. Kedua truk itu dicegat dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya kedua truk mengangkut 800 dos miras golongan A dengan merek Cassanova.
Kedua sopir truk diamankan. Masing-masing SW alias Sof warga Desa Kramat, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo. Kemudian ND alias Nur warga Kelurahan Dendengan Dalam, Kota Manado.
Baca juga : Lagi, 1,5 Ton Cap Tikus Diamankan Polres Gorontalo
Kapenrem 133/Nani Wartabone Mayor Inf.Fathan Ali menjelaskan, Sof dan Nur mengaku miras tersebut diambil di pabrik di Desa Pineleng II, jalur Manado-Tomohon.
“Sof membawa 500 dos. Sementara Nur mengangkut sebanyak 300 dos,” kata Fathan Ali.
Ia menambahkan, rencananya miras tersebut dibawa ke salah satu toko di Kabupaten Pohuwato.
“Kedua sopir mengaku diberi upah sebesar Rp 2.600.000 setelah miras sampai di tempat tujuan,” kata Mayor Fathan Ali.(adm-02)