No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kenaikan Honor PPK, PPS, KPPS di Gorontalo Belum Jelas

Admin by Admin
Minggu 19 Januari 2020
in Headline, Indepth News
0
17
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tiga daerah di Gorontalo sedang berjalan. Akan tetapi tahapan yang baru saja dibuka Sabtu, 18 Januari 2020 itu sudah diwarnai polemik. Yakni terkait kepastian kenaikan honorarium bagi PPK.

Pemerintah pada pelaksanaan Pilkada tahun ini memberi perhatian bagi penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan hingga TPS. Yakni kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Perhatian itu berupa kenaikan honorarium alias uang kehormatan bagi penyelenggara yang bersifat sementara (ad hoc) itu.

Kenaikan honorarium bagi PPK hingga KPPS itu dituangkan melalui Surat Menteri Keuangan (Menkeu) nomor S-735/MK.02/2019 tertanggal 7 Oktober 2019. Surat edaran Menkeu tentang kenaikan honorarium bagi PPK, PPS, dan KPPS ini selanjutnya ditindaklanjuti KPU dengan mengeluarkan surat nomor: 1017/KU.03.2-SD/01/SJ/IA/019 tentang Penyampaian Kembali Usulan Standar Biaya Honorarium Badan Ad Hoc Pemilihan Tahun 2020.

Dalam surat tersebut diatur besaran kenaikan honorarium bagi PPK, PPS dan KPPS. Nilainya bervariasi mulai dari Rp200 ribu hingga Rp350 ribu. (lengkapnya lihat grafis).

Baca Juga :  KPU Terapkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020
infografis. (razak/gopos)

Baca juga: Honor PPK, PPS dan KPPS di Pilkada Bonebol Bakal Tidak Naik

Sayangnya bak pepatah, bunga layu sebelum berkembang. Kenaikan honorarium bagi PPK, PPS, dan KPPS belum jelas apa bisa diterapkan. Bahkan KPU Bone Bolango secara gamblang telah mengemukakan bila sulit menerapkan kenaikan honorarium bagi PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2020.

Ketua KPU Bone Bolango, Adnan Berahim, menjelaskan keterbasan anggaran menjadi penyebab utama sulitnya menaikan honor bagi PPK, PPS, dan KPPS.

“Anggaran yang ada hanya bisa menyelenggarakan tahapan saja. Sehingga untuk honor penyelenggara Adhoc PPK hingga KPPS itu tidak bisa naik,” ucap Adnan kepada gopos.id.

Walaupun begitu, Adnan memastikan akan kembali melihat pagu anggaran yang ada. Pihaknya berupaya untuk menyesuaikan honorarium bagi penyelenggara ad hoc itu.

“Insyaallah Senin besok (20/1/2020), kita putuskan naik atau tidak. Karena sudah memasuki masa akhir bulan Januari dan PPK harus segera dilantik pada Februari. Kita harus pastikan berapa kemampuan anggaran yang kita miliki,” paparnya.

Sementara itu KPU Kabupaten Gorontalo, dan KPU Pohuwato menyampaikan akan menyesuaikan dengan Surat Edaran KPU, maupun Surat Edaran Menkeu.

Baca Juga :  Pemprov Segera Sediakan Hibah Tanah untuk Kantor KPU-BAWASLU Gorontalo

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rayid Sayiu, mengatakan honor bagi PPK di Kabupaten Gorontalo akan disesuaikan (naik,red). Sementara itu untuk PPS dan KPPS akan diupayakan untuk naik.

“Kita masih upayakan kenaikan honor bagi PPS, karena intruksi kementerian keuangan baru keluar setelah kita menandatangani naskah perjanjian hibah dengan pemerintah,” ucap Rasyid Sayiu seperti dilansir read.id (Pulisher Grup).

Hal serupa juga diterapkan KPU Pohuwato. Honorarium bagi PPK akan disesuikan dengan regulasi. Semetnara untuk honor PPS dan KPPS sementara waktu masih mengacu pada edaran lama.

“KPU RI sudah koordinasi dengan Mendagri soal itu. Mudah-mudahan ada perubahan,” beber Rinto seperti dilansir Prosesnews.id (Publihser Grup).

Sekadar informasi, pada awal Oktober 2019, KPU Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango, serta Pohuwato melakukan penandatangan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemda masing-masing. Adapun besaran hibah yang dialokasikan untuk Kabupaten Gorontalo senilai Rp32 miliar. Kabupaten Bone Bolango Rp22 miliar, serta Kabupaten Pohuwato senilai Rp19 miliar.(andi/adm-02/gopos)

Tags: Honor PenyelenggaraHonor PPKKPU
Previous Post

Diduga Culik Bayi Baru Lahir, Polisi Amankan Oknum Dukun Kampung

Next Post

Menikmati Hamparan Bumi Gorontalo dari Puncak Lestari

Related Posts

Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. (foto.istimea)
Headline

Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

Jumat 16 Mei 2025
BREAKING NEWS: Ratusan Massa Penambang Demo di DPRD Gorontalo, Orator Sebut DPR Hanya Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”
Headline

BREAKING NEWS: Ratusan Massa Penambang Demo di DPRD Gorontalo, Orator Sebut DPR Hanya Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

Rabu 14 Mei 2025
Headline

Remaja Ditemukan Tewas di Kubangan Bekas Galian Batu Bata

Selasa 13 Mei 2025
Weny Gaib Buka Bimtek Etika & Table Manner, Kader PKK Didorong Profesional
Headline

Weny Gaib Buka Bimtek Etika & Table Manner, Kader PKK Didorong Profesional

Kamis 8 Mei 2025
Miris, Dua Ayah di Gorontalo Diduga Lecehkan Anak Kandung
Headline

Miris, Dua Ayah di Gorontalo Diduga Lecehkan Anak Kandung

Selasa 6 Mei 2025
Sebanyak 62 Rumah Warga Rusak Dirjang Angin Puting Beliung
Headline

Sebanyak 62 Rumah Warga Rusak Dirjang Angin Puting Beliung

Senin 5 Mei 2025
Next Post

Menikmati Hamparan Bumi Gorontalo dari Puncak Lestari

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.