GOPOS.ID, GORONTALO – Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Peristiwa ini terjadi di Desa Sari Tani, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo.
Yang lebih memilukan lagi, perbuatan itu dilakukan oleh ayah tiri kepada anaknya yang masih berusia 10 tahun. Kelamnya, tetangga dari bocah perempuan itu ikut mencabuli gadis belia itu. Kasus inipun sudah ditangani oleh Polres Boalemo. Kedua pria cabul itu pun dijebloskan ke penjara.
Dari keterangan kepolisian bahwa dua orang pelaku itu yakni HL (35) yang tidak orang tua tiri Mawar (nama samaran) dan RR (56), berdomisili di Desa Sari Tani, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo.
“Benar telah terjadi kasus pencabulan dimana korban anak di bawa umur berusia 10 tahun dengan dua pelaku. Dua pelaku ini salah satunya dalah ayah tiri dari pada si korban. Dan itu sudah berulang kali dilakukan. Namun kejadian ini baru terungkap pada Agustus 2019,” ucap Kasat Reskrim, Polres Boalemo, AKP Raidmun Lahmudin, Rabu (8/1/2020).
Lahmudin menjelaskan kronologis kejadian pertama kali terjadi saat korban usai menonton televisi di rumah tetangga.
Baca juga: Mendadak Ikan di Perairan Gorontalo Naik ke Darat, Bertanda Buruk?
Ketika hendak balik ke rumah untuk istrihat. Tiba-tiba HL yang merupakan ayah tiri dari Mawar datang ke tempat tidurnya.
“Jadi disitu terjadi pencabulan pertama. Si ayah tiri ini menyetubuhi anak gadisnya,” jelas Raidmun Lahmudin.