JAKARTA, GOPOS.ID – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyiapkan laporan kepada Mabes Polri terkait dugaan jaringan perdagangan batu hitam atau galena di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. LIRA mendesak aparat penegak hukum menelusuri rantai perdagangan komoditas tersebut, mulai dari lokasi pengambilan material, pemodal, pengepul, gudang penampungan, hingga jalur pengiriman dan pembeli akhir.
Ketua Dewan Pertimbangan (Wantimpres) DPP LIRA, Ollies Datau, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan dokumen pendukung untuk disampaikan kepada instansi berwenang. Laporan tersebut juga akan menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dan kemungkinan pelanggaran dalam proses pengangkutan maupun pengiriman material.
Menurut Ollies, perhatian LIRA terhadap persoalan ini berangkat dari berulangnya pengungkapan kasus dugaan pertambangan atau perdagangan batu hitam di Bone Bolango.
Berdasarkan data yang disampaikan LIRA, aparat mengamankan 117 karung material yang disebut sebagai galena pada 2023, kemudian 259 karung pada Mei 2026, serta 123 karung pada Oktober 2026. Dengan demikian, total barang bukti dari tiga pengungkapan tersebut mencapai 499 karung.
Bagi LIRA, rangkaian pengungkapan itu perlu ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang menyeluruh untuk memastikan asal material, legalitas kegiatan, pihak yang mengendalikan perdagangan, serta tujuan pengirimannya.
“Kasus ini tak bisa lagi dipandang sebagai tambang ilegal biasa,” kata Ollies.
Ia menilai, penegakan hukum perlu menjangkau seluruh pihak yang terbukti terlibat, bukan hanya pekerja lapangan atau pengangkut material.
“Jangan sampai penegakan hukum berhenti pada pekerja tambang dan pengangkut, sementara pihak yang membiayai, mengendalikan perdagangan, dan meraup untung terbesar tidak tersentuh,” ujarnya.
Ollies juga menyoroti pergantian kepemimpinan di Polda Gorontalo. Ia berharap kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Nurworo Danang dapat mendorong evaluasi terhadap penanganan perkara-perkara sebelumnya dan memastikan pengusutan dilakukan secara menyeluruh.
Menurut dia, pergantian pejabat tidak semestinya membuat perkara yang belum tuntas kehilangan perhatian.
“Kami ingin melihat keberanian membongkar persoalan batu hitam sampai ke akar-akarnya, bukan sekadar penyitaan lalu konferensi pers,” kata Ollies.
Ia juga meminta Mabes Polri melakukan supervisi dan mengevaluasi penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan perdagangan batu hitam di wilayah Gorontalo, termasuk proses penanganan di tingkat Polda dan Polres Bone Bolango.
Meski demikian, penilaian mengenai efektivitas penanganan perkara tersebut perlu diuji berdasarkan perkembangan penyidikan, dokumen resmi, serta penjelasan dari kepolisianoisi
Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Selain meminta penelusuran jaringan perdagangan, LIRA mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan pengawalan pengangkutan material oleh oknum aparat penegak hukum. Ollies juga menyebut adanya informasi yang menurutnya perlu ditelusuri terkait kemungkinan keterlibatan oknum TNI dan oknum petugas pelabuhan.
Ia turut menyinggung istilah “wilayah si A” dan “wilayah si B” yang, menurut informasi yang diterimanya, diduga berkaitan dengan pembagian pengaruh dalam aktivitas perdagangan tersebut.
Namun, seluruh informasi itu masih berupa dugaan yang harus diverifikasi melalui pemeriksaan independen dan penyelidikan oleh institusi berwenang. Belum ada kesimpulan hukum yang dapat ditarik mengenai keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan tersebut.
“Jika semua informasi itu terbukti, ini sangat merusak integritas aparat penegak hukum, khususnya di Gorontalo,” ujar Ollies.
Ia menegaskan, LIRA menginginkan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu
“Kami tidak ingin ada pihak yang kebal hukum hanya karena punya jabatan, seragam, atau kewenangan,” katanya.
Laporan Menyasar Kepolisian, TNI, dan Pengawasan Pelabuhan
LIRA berencana menempuh sejumlah jalur pengaduan sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi
Pertama, LIRA menyiapkan laporan kepada Bareskrim Polri untuk meminta penelusuran dugaan jaringan perdagangan batu hitam, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali distribusi, pemilik gudang, dan penerima akhir material.
Kedua, apabila terdapat bukti awal mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, LIRA akan meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Sementara itu, dugaan keterlibatan anggota TNI akan disampaikan kepada institusi pengawasan dan penegakan hukum militer yang berwenang.
Ketiga, LIRA berencana melaporkan dugaan persoalan dalam pengawasan pengiriman material melalui pelabuhan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Perhubungan dan otoritas yang berwenang mengawasi lalu lintas barang.
Ollies mengatakan, jalur pengiriman perlu menjadi bagian penting dalam pengusutan. Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada lokasi pengambilan material, tetapi juga harus mencakup proses pengangkutan, pemuatan, dokumen pengiriman, dan tujuan akhir barang.
LIRA mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya pihak-pihak di lingkungan pelabuhan yang dapat melancarkan pengiriman material. Namun, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti dan memerlukan verifikasi oleh instansi terkait.
“Pertanyaannya sederhana, dan LIRA ingin jawabannya diperiksa secara terbuka: bagaimana muatan yang diduga hasil tambang ilegal bisa melewati pelabuhan? Siapa yang meneken dokumen, siapa yang memeriksa muatan, dan siapa yang membiarkannya lolos?” kata Ollies.
Ia berharap pemeriksaan dapat mengungkap apakah seluruh prosedur administrasi, pengawasan muatan, dan ketentuan pengiriman telah dijalankan sesuai aturan.(*)







