GOPOS.ID, GORONTALO – Dalam perkembangan terbaru terkait kasus pengiriman barang ilegal, pengiriman batu hitam dari Gorontalo telah tercatat sebanyak delapan kali. Pengiriman pertama dilakukan pada tanggal 04 Juni 2026, diikuti dengan pengiriman kedua pada tanggal 08 Agustus 2026, dan pengiriman ketiga pada tanggal 01 September 2026. Semua pengiriman ini dipastikan telah sampai ke penerima akhir yang dituju.
Namun, situasi mulai memanas ketika pengiriman keempat, yang terdiri dari tiga kontainer, dijadwalkan pada tanggal 12 September 2026. Penangkapan dilakukan oleh pihak berwenang pada tanggal 19 dan 20 September 2026, dan saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan oleh Polda Metro Jaya. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi mengenai jaringan pengiriman ilegal ini.
Di sisi lain, pengiriman kelima yang direncanakan pada hari Kamis, tanggal 17 September 2026, berhasil digagalkan oleh personil Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo. Proses penyidikan kini sedang berlangsung oleh pihak yang berwenang, dan diharapkan dapat membawa pelaku ke pengadilan.
Dari semua pengiriman yang teridentifikasi, pelaku yang bertanggung jawab bernama M.F.R. Sementara itu, penerima di Jakarta memiliki inisial R.H. dan A.S.I. Status kasus saat ini menunjukkan bahwa penyidik telah mengirimkan berkas perkara tahap satu atas nama M.F.R kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Nurworo Danang, dalam konferensi pers pada Rabu (28-10-2026), menegaskan komitmen Polda Gorontalo untuk menindak para pelaku penambangan ilegal, khususnya yang berkaitan dengan batu hitam di wilayah Polda Gorontalo. Kapolda menyatakan, “Khususnya melalui Pelabuhan Anggrek ini sudah berlangsung selama 8 kali.”Â

Dia juga menambahkan bahwa Polda Gorontalo telah menangani total lima kasus, termasuk tiga laporan polisi (LP) yang saat ini ditangani oleh Direktorat Krimsus, dua LP yang merupakan limpahan dari Polres Bolango.Â
“Ini komitmen kami untuk menindak hasil penambangan liar,” tandasnya. (Putra/Gopos)








