No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Adhan Dambea Tegaskan Pemerintah Berwewenang Cabut SK Status Cagar Budaya

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Sabtu 17 Oktober 2026
in Kota Smart
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan penting mengenai pencabutan status Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo. Langkah ini diambil berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, yang menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pemerhati budaya.

Sebelumnya, status Cagar Budaya ini ditetapkan oleh mantan Walikota Gorontalo, Marten Taha, melalui Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor: 126/10/Il/2020. Keputusan tersebut menetapkan Gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya yang dilindungi. Namun, Adhan Dambea kini menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan SK 350/34/IX/2025 yang mencabut keputusan tersebut.

Baca Juga :  Pemkot Gorontalo Komitmen Jaga Eksistensi UMKM

Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang memberikan hak kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya. Dalam penjelasannya, Adhan menegaskan pentingnya mengikuti ketentuan hukum yang ada. “Pasal 96 Ayat (1) huruf e Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatannya mempunyai wewenang termaktub dalam huruf e berhak menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya,” ujarnya.

Adhan menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek. (Putra/Gopos)

Baca Juga :  Pesan Sekda Kota Gorontalo di Pelatihan Cerdas Berinternet untuk DWP
Tags: Adhan DambeaCagar BudayaEks Rumah Jawatan Kantor PosPemerintah Kota GorontaloPemkot GorontaloPerkara Rumah Jawatan Kantor Pos
Previous Post

Polisi Klaim Kantongi Dua Alat Bukti dan Register Eks Rumah Jawatan Kantor Pos

Next Post

Lestarikan Nuri Talaud, Pertamina Kembangkan Edukasi dan Program Breeding di Bitung

Related Posts

Kota Smart

Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

Rabu 14 Oktober 2026
Kota Smart

Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Wali Kota Harus Dilihat Proporsional

Rabu 14 Oktober 2026
Kota Smart

Buntut Antrean Panjang, Wali Kota Gorontalo Bakal Tertibkan SPBU Nakal, Jeffry Bersuara

Senin 12 Oktober 2026
Pelantikan sejumlah Kepala Sekolah di Kota Gorontalo yang dilaksanakan beberapa bulan kemarin
Kota Smart

Mutasi Kepala Sekolah di Kota Gorontalo Disorot, Sertifikasi Guru SD dan SMP Terbengkalai

Senin 28 September 2026
Kota Smart

Papip Celebes Langsung Gelontorkan Rp100 Juta untuk 50 UMKM

Rabu 23 September 2026
Kota Smart

Penegakan Perda Miras Diperkuat, Pemkot Gorontalo Optimalkan PPNS dan Antisipasi Kebakaran

Selasa 22 September 2026
Next Post
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui Integrated Terminal (IT) Bitung terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keanekaragaman hayati melalui program konservasi burung Sampiri, atau Nuri Talaud (Eos histrio talautensis), satwa endemik yang menjadi bagian penting dari kekayaan alam Sulawesi Utara.

Lestarikan Nuri Talaud, Pertamina Kembangkan Edukasi dan Program Breeding di Bitung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • 25 Saksi Diperiksa, Perkara Dugaan Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Terus Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Kekuasaan dan Politik Bencana Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Tegaskan Pemerintah Berwewenang Cabut SK Status Cagar Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKAD Provinsi Gorontalo Gelar FGD Penyesuaian Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar: Ratu Zamzam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.