No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mutasi Kepala Sekolah di Kota Gorontalo Disorot, Sertifikasi Guru SD dan SMP Terbengkalai

firsa by firsa
Senin 28 September 2026
in Kota Smart
0
Pelantikan sejumlah Kepala Sekolah di Kota Gorontalo yang dilaksanakan beberapa bulan kemarin

Pelantikan sejumlah Kepala Sekolah di Kota Gorontalo yang dilaksanakan beberapa bulan kemarin

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pergantian kepala sekolah di sejumlah satuan pendidikan di Kota Gorontalo menyisakan lebih dari sekadar perubahan jabatan. Syarat penugasan, masa jabatan, dasar pemberhentian, penempatan kembali guru hingga pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ikut dipertanyakan.

Sorotan mengarah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo setelah muncul sejumlah informasi yang perlu dijelaskan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Salah satunya terkait Guru PPPK. Aturan mensyaratkan pengalaman sebagai guru paling sedikit delapan tahun, atau paling sedikit empat tahun dalam kondisi tertentu ketika tidak tersedia calon yang memenuhi syarat. Namun, terdapat informasi Guru PPPK yang diangkat pada 2024 dan disebut baru memiliki pengalaman sekitar dua tahun tetapi telah ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Jika benar demikian, apa dasar penugasannya? Apakah ada kondisi khusus yang menjadi dasar pengecualian? Jawabannya membutuhkan pemeriksaan dokumen dan penjelasan resmi.

Pertanyaan lain muncul dari pemberhentian sejumlah kepala sekolah pada 2026 yang disebut terjadi sebelum masa penugasan berakhir. Padahal, regulasi telah mengatur alasan pemberhentian kepala sekolah.

Karena itu, yang perlu dijelaskan bukan sekadar siapa yang diganti, tetapi mengapa diganti dan apa dasar hukumnya.

Masa jabatan juga menjadi sorotan. Ada kepala sekolah yang disebut telah menjalankan tugas lebih dari dua periode tetapi masih menjabat, sementara kepala sekolah lain disebut diberhentikan sebelum masa penugasannya selesai.

Apakah aturan periode penugasan diterapkan secara konsisten?

Baca Juga :  Pemkot Beri Bantuan Pembangunan Masjid Rp30 Juta ke SMA Negeri 2 Gorontalo

Persoalan kemudian merembet ke hak guru. Sebanyak 42 kepala SD disebut diberhentikan pada 10 Juli 2026. Dari jumlah tersebut, hanya tiga orang yang disebut menerima TPG bulan Juli.

Padahal, kehilangan jabatan kepala sekolah tidak serta-merta menghapus status sebagai guru.

Muncul pula informasi sedikitnya tujuh mantan kepala sekolah telah dikembalikan menjadi guru, tetapi belum memperoleh kelas atau jam mengajar. Jika benar, persoalannya bukan lagi sekadar pergantian jabatan. Ada kepastian penempatan, beban kerja, pembagian jam mengajar dan hak TPG yang harus dibereskan.

Persoalan serupa disebut terjadi pada sejumlah kepala SMP yang diberhentikan pada Mei hingga Juni 2026 dan kemudian mengalami persoalan pembayaran TPG.

Di titik ini, SK pemberhentian seharusnya bukan menjadi akhir urusan. Setelah jabatan berakhir, harus jelas ke mana guru ditempatkan, apa tugasnya, bagaimana beban kerjanya dipenuhi, dan bagaimana hak tunjangannya dipastikan.

Seluruh informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi dokumen dan klarifikasi pihak berwenang. Karena itu, belum tepat menyimpulkan adanya pelanggaran.

Namun, pertanyaan publik tetap membutuhkan jawaban.

Jika seluruh proses telah sesuai aturan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo tinggal menjelaskan dasar, mekanisme dan dokumennya.

Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar kursi kepala sekolah.

Yang diuji adalah konsistensi aturan, ketertiban administrasi, dan kepastian hak guru.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Husin Ali, memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Baca Juga :  Dinas PPKBP3A Kota Gorontalo Harapkan Tingkatkan Kinerja Bantu Pemerintah

Husin mengatakan data yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan telah diverifikasi dan divalidasi. Menurutnya, proses pencairan TPG sendiri bukan berada di tangan dinas karena dana ditransfer langsung pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru.

“Laporan yang ada sama saya sudah clear semua datanya. Cuma memang untuk pencairan TPG itu kita dinas sudah tidak tahu lagi karena semua itu ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru,” kata Husin ketika dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, tugas Dinas Pendidikan berada pada proses verifikasi dan validasi data guru yang menjadi dasar pencairan.

“Tugas dinas itu untuk memverifikasi dan memvalidasi data. Kalaupun ada tertunda pembayaran, biasanya sepanjang yang kita tahu itu ada beberapa data mungkin belum mengalir dengan baik atau oleh kementerian ada proses validasi yang belum selesai,” ujarnya.

Husin memastikan proses verifikasi dan validasi data hingga akhir Agustus 2026 telah diselesaikan.

Menurutnya, pada tahap akhir tersebut masih terdapat satu kepala sekolah yang datanya belum selesai. Namun, persoalan itu disebut telah tuntas pada 2 September 2026.

“Sampai dengan terakhir kemarin di akhir Agustus sudah kita kerjakan semua dan data itu tinggal tersisa satu orang kepala sekolah, tetapi per tanggal 2 September sudah clear juga,” jelasnya.

Karena itu, Husin mempertanyakan informasi mengenai adanya guru yang disebut belum menerima TPG.

“Makanya kalau ada info belum cair, saya penasaran siapa orangnya dan di sekolah mana,” pungkasnya. (Firsa/Gopos)

Tags: Kota GorontaloPelantikan KepsekTunjangan Profesi Guru (TPG)
Previous Post

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Perzinahan Bos Kedai MIB Gorontalo

Next Post

Ekspedisi Polopalo: Merawat Cinta Rupiah dari Pelosok Daerah

Related Posts

Kota Smart

Papip Celebes Langsung Gelontorkan Rp100 Juta untuk 50 UMKM

Rabu 23 September 2026
Kota Smart

Penegakan Perda Miras Diperkuat, Pemkot Gorontalo Optimalkan PPNS dan Antisipasi Kebakaran

Selasa 22 September 2026
Screenshot
Kota Smart

Bawa Banyak Penumpang, Polisi Tegur Pengemudi Bentor di Gorontalo

Senin 14 September 2026
Kota Smart

Adhan Dambea Beberkan Bukti Rumah Jawatan Kantor Pos Bukan Cagar Budaya!

Sabtu 5 September 2026
Pemerintah Kota Gorontalo mengajak seluruh umat Islam di Kota Gorontalo ikut bersama melaksanakan Shalat Istisqa di Lapangan Taruna Remaja Kota Gorontalo, Jumat (21/8/2026).
Kota Smart

Pemkot Ajak Umat Islam Kota Gorontalo Shalat Istisqa di Lapangan Taruna Remaja, Besok

Kamis 20 Agustus 2026
Direktur Perumda Muara Tirta Kota Gorontalo, Ir. Lucky Paudi
Kota Smart

Musim Kemarau, Direktur Perumda Kota Gorontalo Minta Warga Segera Laporkan Pipa Bocor

Rabu 19 Agustus 2026
Next Post
Melalui program POLOPALO, Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo bersama komunitas 1.000 Guru membawa edukasi Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah ke sekolah-sekolah di pelosok.(Putra/Humas BI Gorontalo)

Ekspedisi Polopalo: Merawat Cinta Rupiah dari Pelosok Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditreskrimsus Polda Amankan 9 Orang Diduga Terlibat PETI di Tilangobula Suwawa Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belasan Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Pasir Putih Sehari Setelah Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Janji Suci di Balik Jeruji Besi: ABH Nikahi Pujaan Hati di Masjid Polres Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.