GOPOS.ID, GORONTALO – Dua Konteiner diduga berisi Batu Galena/Baru Hitam berhasil digagalkan pihak Kepolisian yang hendak diseludupkan ke luar Gorontalo.
Informasi yang dirangkum Gopos.id, kejadian penangkapan tersebut terjadi pada Rabu tanggal 16 September 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo memperoleh informasi mengenai adanya dugaan pengiriman batu berwarna hitam yang diduga mengandung mineral galena melalui jalur laut dari Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Material tersebut diduga berasal dari wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, dan akan diangkut menggunakan peti kemas. Anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo kemudian melakukan pemantauan dan pendalaman di area Pelabuhan Anggrek, termasuk melakukan pengecekan terhadap dokumen pengangkutan serta keberadaan peti kemas yang diduga digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Selanjutnya, Kamis tanggal 17 September 2026 sekitar pukul 02.30 WITA, anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo menemukan 2 unit kontainer yang berdasarkan informasi awal diduga bermuatan batu hitam. Setelah dilakukan pengecekan terhadap Manifest Muatan KM. Tanto Jaya VOY. 314, diketahui kedua kontainer tersebut tercatat sebagai muatan Kemiri, dengan rincian:
a. Kontainer TAKU 2470800
No. Urut: 105;
Cargo: Kemiri;
Type: 20”;
Status: Full;
Berat: 22 Ton.
b. Kontainer TAKU 2558511
No. Urut: 106;
Cargo: Kemiri;
Type: 20”;
Status: Full;
Berat: 22 Ton.
Berdasarkan dokumen pengangkutan tersebut, pengirim/pemilik kargo tercantum atas nama MIDUN FEBRIYANTO RAHMOLA, beralamat di Desa Tanah Putih, Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Sedangkan penerima barang tercantum atas nama RUSLI HERIZON, beralamat di Jl. Tipar Selatan IV No. 377, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
Selanjutnya anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Pelabuhan Anggrek, antara lain KSOP Pelabuhan Anggrek, PT Tanto, dan AGIT (Anggrek Gorontalo International Terminal) untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen pengangkutan dan keberadaan kedua kontainer.
Setelah dilakukan koordinasi dengan pemilik kargo dan diperoleh persetujuan untuk melakukan pembukaan segel, pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 sekitar pukul 17.00 WITA dilakukan pembukaan segel terhadap kontainer Nomor TAKU 2470800 dan TAKU 2558511.
Pembukaan segel dan pemeriksaan fisik dilakukan oleh anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo bersama Pos Unit Anggrek, serta disaksikan oleh pemilik barang, pihak KSOP Pelabuhan Anggrek, PT Tanto, dan AGIT.
Setelah kontainer dibuka, dilakukan pemeriksaan terhadap muatan dan pencocokan dengan keterangan jenis barang sebagaimana tercantum dalam manifest.
Dari hasil pemeriksaan fisik awal ditemukan bahwa muatan di dalam kedua kontainer bukan berupa kemiri, melainkan berupa batu berwarna hitam yang secara visual diduga mengandung mineral galena.
Menanggapi hal tersebut Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombespol Marupa Sagala, membenarkan terkait adanya penangkapan batu hitam tersebut okeh Direktorat Polairud Polda Gorontalo.
Benar, Tim penyidik Ditpolair sedang melakukan penyidikan terhadap barang temuan tersebut bapak, saat itu barang bukti sudah disita oleh penyidik Ditpolairud,” ujarnya dikonfirmasi gopos.id, Ahad sore (20-9-2026). (Putra/Gopos)








