No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Oknum Mantri BRI Pohuwato Dituntut 15 Tahun Penjara Denda Rp200 Miliar

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 17 September 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus penipuan yang melibatkan seorang karyawan Bank BUMN (BRI Unit Randangan) cabang Marisa mencapai titik akhir. Tersangka DS, yang menjabat sebagai mantri atau bagian kredit, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian tindakan kriminal yang merugikan bank dan nasabah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede menegaskan DS diduga melakukan pencatatan palsu dan menarik tunai tanpa izin nasabah. Ia juga tidak memasukkan setoran pinjaman nasabah ke dalam sistem pencatatan bank. 

“Tindakan ini melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis 17-9-2026.

Dengan cara ini, DS berhasil mengelabui sistem dan merugikan banyak nasabah yang mempercayakan uang mereka kepada bank.

Baca Juga :  Flash News: Oknum Aleg Deprov Diadukan ke Polisi Dugaan Penipuan Haji

Kata dia, kejadian ini berlangsung dari bulan Maret hingga Mei 2026 di wilayah BRI Unit Randangan. Pada tanggal 22 Mei 2026, seorang nasabah datang untuk melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 148.000.000,-. Namun, nasabah tersebut terkejut ketika mengetahui bahwa rekeningnya telah kosong. Selain itu, DS juga diduga telah menerima setoran kredit dari 24 nasabah lainnya dan tidak mencatatnya dalam laporan keuangan bank. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dan penyalahgunaan wewenang yang sangat serius.

Akibat tindakan DS, bank mengalami kerugian yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp. 1.029.490.908,- (satu miliar dua puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus delapan rupiah). Uang hasil kejahatan ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas trading. Kerugian ini tidak hanya berdampak pada bank, tetapi juga pada nasabah yang kehilangan kepercayaan terhadap lembaga keuangan tersebut.

Baca Juga :  Selain YA, Ismet Mile Bakal Lapor 4 Jurkam atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

DS kini telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo. Ia diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda yang mencapai Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap, dan penyidik akan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo Kamis, 17 September 2026. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap praktik perbankan untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal serupa di masa mendatang. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan berkala terhadap rekening mereka guna menghindari kerugian yang tidak diinginkan. (Putra/Gopos)

Tags: Bank BRIKasus PenipuanOknum MantriPolda Gorontalo
Previous Post

Pertamina Salurkan Kembali Tambahan Suplai LPG 3 Kg di Sulselbar

Next Post

Peringatan Hari Perhubungan Nasional 2026 di Gorontalo Berlangsung Khidmat

Related Posts

Ilustrasi SPPG.
Hukum & Kriminal

Eks Karyawan Polisikan Oknum Kepala SPPG di Boalemo Terkait Pelecehan Seksual

Rabu 16 September 2026
Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Jefry Taha Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan

Senin 14 September 2026
Aparat Polres Pohuwato saat melakukan olah TKP di rumah korban, Sabtu (12/9/2026).
Hukum & Kriminal

Geger Kasus Pembunuhan di Randangan: Ayah Tewas, Anaknya Kritis, Pelaku Buron

Minggu 13 September 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Next Post

Peringatan Hari Perhubungan Nasional 2026 di Gorontalo Berlangsung Khidmat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Ilustrasi SPPG.

    Eks Karyawan Polisikan Oknum Kepala SPPG di Boalemo Terkait Pelecehan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Sertijab Empat Pejabat Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirajudin Lasena Lantik Pejabat Baru, Kerja Nyata Jadi Penekanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percepat Program PSN, Pemprov Gorontalo siapkan 8 Hektar Dukung Hilirisasi Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Mantri BRI Pohuwato Dituntut 15 Tahun Penjara Denda Rp200 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.