GOPOS.ID, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong investasi sekaligus memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai aturan tata ruang.
Komitmen tersebut dibahas dalam rapat Forum Tata Ruang yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, di ruang kerjanya, Kamis (20/8/2026). Pertemuan tersebut membahas kelayakan tata ruang atas dua rencana investasi yang diajukan di wilayah Kota Kotamobagu.
Dua permohonan yang menjadi pembahasan yakni pembangunan Toko Berkat Jaya di Jalan Zakaria Imban, Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, milik Djap Su Cen. Permohonan tersebut telah diajukan sejak 22 April 2026.
Selain itu, Forum Tata Ruang turut membahas rencana pembangunan lapangan padel di Jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, yang diajukan Reymond Sanny Wijaya pada 4 Agustus 2026.
Sekda Sofyan Mokoginta mengatakan Pemkot Kotamobagu pada prinsipnya terbuka terhadap investasi. Namun, setiap rencana usaha harus memenuhi ketentuan dan tidak boleh mengabaikan aturan tata ruang.
“Pemerintah Kota Kotamobagu menyambut baik pelaku usaha yang berinvestasi di Kotamobagu, tentunya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Sofyan.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah aspek penting yang harus dipenuhi investor, mulai dari kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kelengkapan dokumen Andalalin dan AMDAL, status lahan yang jelas atau clean and clear, hingga komitmen untuk bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat.
Untuk saat ini, pengaturan tata ruang Kota Kotamobagu masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang RTRW. Sementara itu, proses revisi regulasi tersebut masih berjalan dan telah masuk dalam pembahasan di tingkat Kementerian ATR/BPN.
Sofyan menyebut pembahasan lintas sektor di Kementerian ATR/BPN sebelumnya telah dilakukan. Hasilnya, arah revisi RTRW Kotamobagu dinilai telah sejalan dengan kebijakan tata ruang nasional dan saat ini pemerintah daerah masih menunggu persetujuan substansi.
“Lintas kementerian sudah melihat arahan RTRW Kotamobagu sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Kita tinggal menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, untuk selanjutnya proses legislasi di DPRD,” jelasnya.
Melalui Forum Tata Ruang, Pemkot Kotamobagu memastikan setiap rencana investasi dikaji secara menyeluruh. Langkah tersebut dilakukan agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan, namun pembangunan kota tetap tertib, sesuai aturan dan berkelanjutan. (Joe/Gopos)








